Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai pada KEK, BKPM menerbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima. (3) Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction