Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai pada KEK, BKPM menerbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima.
(3) Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
