Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai pada KEK. (3) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan: a. tanda tangan elektronik; atau b. tanda tangan basah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (5) Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction