Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai pada KEK.
(2) Penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam sistem OSS.
(3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS.
(4) Dalam hal penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring).
(5) Kriteria sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
a. sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan dalam masa transisi;
b. tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
c. keadaan kahar (force majeure).
(6) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sejak diberlakukannya Peraturan Badan ini sampai dengan tanggal 3 Juni 2021.
(7) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dalam hal OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan/ atau menteri teknis terkait; dan/ atau
g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
