Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan;
(2) Fasilitas pajak penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; atau
b. fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Badan Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Utama di KEK dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b.
(5) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (6) Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pengembangan energi;
f. pendidikan;
g. kesehatan;
h. olahraga;
i. jasa keuangan;
j. industri kreatif;
k. pembangunan dan pengelolaan KEK; dan/ atau
l. penyediaan infrastruktur KEK.
(7) Selain Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Dewan Nasional dapat MENETAPKAN kegiatan ekonomi lainnya.
(8) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada setiap KEK dilaksanakan sesuai dengan penetapan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional tentang Kegiatan Utama KEK.
Your Correction
