Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, dan tujuan;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(2) Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
