Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang selanjutnya disebut KEK Mandalika, adalah kawasan seluas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh lima koma enam puluh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang selanjutnya disebut Administrator, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KawasanEkonomiKhususguna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Mandalika, yang melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Mandalika.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin-izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
10. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu.
11. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan.
12. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata.
13. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesian produk pelayanan melalui satu pintu.
14. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
(1) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing;dan
b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup Izin Prinsip:
1. hulu minyak dan gas bumi;dan
2. sumber daya mineral.
b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), Izin Prinsip di bidang
usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti; dan
c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Izin Prinsip/Izin Investasi, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Mandalika, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip/Izin Investasi, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Mandalika, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.