Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran :
I Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :
2 TAHUN 2010 Tanggal :
15 Februari 2010
INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi :
Badan Koordinasi Penanaman Modal
2. Tugas :
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Fungsi :
a. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. Pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA;
g. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal;
h. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
l. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanam modal;
m. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
n. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Indikator Kinerja Utama :
No.
Tujuan Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan
1. Meningkatnya kualitas perencanaan yang terintegrasi dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah
Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal yang berorientasi pada peningkatan daya saing
Tersedianya perencanaan penanaman modal yang dapat digunakan oleh investor, instansi dan unit kerja lain
Mengukur kinerja organisasi sesuai dengan tugas, fungsi dan peran organisasi yang meliputi:
− Peningkatan perencanaan penanaman modal
− Peningkatan promosi penanaman modal
− Peningkatan kerjasama penanaman modal
− Peningkatan sistem pelayanan penanaman modal yang efektif dan efisien
− Peningkatan iklim
2. Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal, pengembangan potensi daerah, dan pemberdayaan usaha nasional Tersedianya rumusan kebijakan yang mendorong perbaikan iklim penanaman modal - Peraturan/Keputusan Kepala BKPM
- Usulan rumusan kebijakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan penanaman modal yang diarahkan untuk peningkatan daya saing
3. Meningkatnya citra INDONESIA sebagai negara tujuan penanaman modal yang kondusif dan minat akan potensi penanaman modal yang prospektif
Semakin efektifnya kegiatan promosi yang berorientasi pada peningkatan daya saing penanaman modal
- Jumlah kegiatan promosi penanaman modal
- Koordinasi kegiatan promosi penanaman modal antara pusat dan daerah
4. Meningkatnya posisi tawar, kerjasama, dan implementasi hasil- hasil kesepakatan di bidang penanaman modal
Meningkatnya koordinasi dan partisipasi aktif BKPM dalam fora perundingan kerjasama internasional dan kerjasama dengan dunia usaha asing di dalam dan di luar negeri di bidang penanaman modal
- Jumlah bahan posisi kerjasama internasional dan kerjasama dengan dunia usaha asing di bidang penanaman modal
- Tersedianya pemantauan dan bantuan informasi kepada penanam modal / investor dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA
penanaman modal
− Peningkatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
− Peningkatan realisasi penanaman modal
No.
Tujuan Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan
5. Meningkatnya daya saing di bidang pelayanan penanaman modal Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada peningkatan daya saing
- Waktu pelayanan penanaman modal yang efektif dan efisien
- Jumlah permohonan penanaman modal yang disetujui
- Terjalinnya pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal dengan harmonis, baik dengan instansi teknis terkait maupun dengan daerah
− Peningkatan fasilitasi penunjang penanaman modal
6. Meningkatnya realisasi penanaman modal nasional Semakin efektifnya kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, dan pemantauan penanaman modal
- Realisasi penanaman modal
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal
7. Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
Meningkatnya kualitas program/kegiatan dan anggaran serta evaluasi program/kegiatan BKPM Fasilitasi manajemen, pelayanan informasi, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan intern, dan hukum
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan Melaksanakan kebijakan di bidang Perencanaan Penanaman Modal
3. Fungsi
:
a. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal;
b. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
d. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal;
e. Pembuatan peta penanaman modal;
f. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya kualitas perencanaan yang terintegrasi dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal yang berorientasi pada peningkatan daya saing
Tersedianya perencanaan penanaman modal yang dapat digunakan oleh investor, instansi dan unit kerja lain Adanya perencanaan penanaman modal yang memperkuat keunggulan comparative dan competitive dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah & Tahunan, RUPM, Kajian pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Tersedianya perencanaan pengembangan penanaman modal sektoral Adanya perencanaan penanaman modal yang sejalan dengan sektor dan prioritas serta memperkuat struktur perekonomian nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah & Tahunan, RUPM, Kebijakan Pengembangan Industri Nasional (KPIN), Kajian Pengembangan di Bidang Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya, kajian Sarana, Prasarana, Jasa dan Kawasan
Tersedianya perencanaan penanaman modal bagi pengembangan kawasan Adanya perencanaan penanaman modal yang merata dan seimbang di semua wilayah Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah & Tahunan, RUPM, Renstra BKPM 2010-2014, UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
d. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya informasi potensi dan peluang penanaman modal, serta fasilitasi pengembangan usaha dan kemitraan usaha di daerah
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Tersedianya rumusan kebijakan yang mendorong perbaikan iklim penanaman modal
Peraturan/Keputusan Kepala BKPM
Mengukur kemampuan organisasi dalam menyiapkan usulan/bahan masukan penyempurnaan kebijakan penanaman modal dan merumuskan kebijakan baru yang terkait dengan penanaman modal − Bahan persiapan sosialisasi (surat menyurat) − Bahan usulan (position paper) − Laporan rapat koordinasi interdep dan workshop − Laporan rapat Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Daerah (RKPPMD), kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Regional (KP3MR) dan Kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) − Laporan Doing Business dan World Economic Forum
Usulan rumusan kebijakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan penanaman modal yang diarahkan untuk peningkatan daya saing
Informasi kebijakan di bidang penanaman modal yang berhasil disebarluaskan Mengukur kemampuan organisasi dalam menyebarluaskan informasi terkini regulasi kebijakan di bidang penanaman modal kepada pemangku kepentingan
− Bahan persiapan sosialisasi (surat menyurat) − Materi sosialisasi − Laporan sosialisasi Informasi terkini potensi sumber daya dan peluang usaha daerah/wilayah yang didokumentasikan termasuk secara elektronik Mengukur kemampuan organisasi dalam menyediakan data potensi investasi daerah bagi investor/calon investor
− Bahan persiapan sosialisasi (surat menyurat) − Laporan hasil kajian dan sumber-sumber lain − Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID)
Kemitraan Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pemberdayaan Usaha Nasional yang berhasil difasilitasi Mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan kemampuan UKM untuk berusaha dan bermitra dengan usaha besar − Bahan persiapan sosialisasi (surat menyurat) − Materi matchmaking − Laporan matchmaking pelaksanaan dan sumber-sumber lain
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya citra INDONESIA sebagai negara tujuan penanaman modal yang kondusif dan minat akan potensi penanaman modal yang prospektif
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya citra INDONESIA sebagai negara tujuan penanaman modal yang kondusif dan minat akan potensi penanaman modal yang prospektif
Jumlah kegiatan promosi penanaman modal
Terselenggaranya kegiatan promosi penanaman modal sesuai yang direncanakan Laporan pelaksanaan kegiatan promosi di dalam dan luar negeri
Koordinasi kegiatan promosi penanaman modal antara pusat dan daerah Terselenggaranya koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kegiatan promosi penanaman modal antara pusat dan daerah
Laporan pelaksanaan kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan promosi di pusat dan daerah
Kebijakan/strategi bidang promosi yang berhasil disusun
Tersedianya kebijakan/ strategi yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan promosi penanaman modal
− Hasil kajian bidang promosi
− Kebijakan bidang promosi
Jumlah bahan dan sarana promosi yang dibuat
Tersedianya bahan dan sarana promosi penanaman modal
Laporan pengadaan berbagai jenis, bahasa dan media promosi
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG KERJASAMA PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal
3. Fungsi :
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dibidang kerjasama penanaman modal;
e. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
f. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya posisi tawar, kerjasama, dan implementasi hasil-hasil kesepakatan di bidang penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya koordinasi dan partisipasi aktif BKPM dalam fora perundingan kerjasama internasional dan kerjasama dengan dunia usaha asing di dalam dan di luar negeri di bidang penanaman modal
Jumlah bahan posisi kerjasama internasional dan kerjasama dengan dunia usaha asing di bidang penanaman modal Tercapainya kemampuan organisasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan INDONESIA dalam kerjasama multilateral, regional, dan bilateral serta kerjasama dengan dunia usaha asing di bidang penanaman modal
Laporan hasil pertemuan dalam perundingan kerjasama multilateral, regional, dan bilateral serta kerjasama dengan dunia usaha asing di bidang penanaman modal Hasil kerjasama terkait bidang penanaman modal yang berhasil dimanfaatkan
Tercapainya pemahaman dan pemanfaatan hasil perundingan kerjasama internasional dan kerjasama dengan dunia usaha asing di bidang penanaman modal
Laporan pelaksanaan sosialisasi hasil kerjasama terkait bidang penanaman modal di daerah Tersedianya pemantauan dan bantuan informasi kepada penanam modal / investor dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA
Menyediakan sarana pemantauan dan bantuan informasi kepada penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA Laporan hasil pemantauan dan bantuan informasi kepada penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal
3. Fungsi :
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penananaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan penanaman modal;
e. Koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penananam modal;
g. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya daya saing di bidang pelayanan penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada peningkatan daya saing
Waktu penyelesaian pelayanan penanaman modal sesuai dengan SOP, berupa :
- Pendaftaran Penanaman Modal, - Izin Prinsip Penanaman Modal, - Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, - Izin Prinsip Perubahan, - Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan, - Izin Usaha Perluasan, - Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger), - Izin Usaha Perubahan, - Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, - Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perubahannya, - Surat Persetujuan Fasilitas Impor Mesin, - Surat Persetujuan Perubahan/Penambahan Fasilitas Impor Mesin, - Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Fasilitas Impor Mesin, - Surat Persetujuan Fasilitas Impor Barang dan Bahan, serta Perubahan/Penggantian Barang dan Bahan, - Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Impor Barang dan Bahan, - Surat Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek, - Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Impor Mesin dalam rangka Pengembangan (perluasan/modernisasi/ rehabilitasi restrukturisasi), - Surat Persetujuan Rekomendasi Pemberian Fasilitas PPH
Mengukur kepastian dan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal
SOP dan hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan penanaman modal
2. Meningkatnya koordinasi melalui kegiatan Terjalinnya pelaksanaan kegiatan pelayanan pananaman modal Memberikan kepastian waktu dan percepatan Data kajian kebijakan, peraturan dan
harmonisasi, sinkronisasi dan sosialisasi antar instansi dan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal
dengan harmonis, baik dengan instansi teknis terkait maupun dengan daerah penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal oleh pemerintah pedoman teknis yang diterbitkan BKPM
3. Meningkatnya kualitas sarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanaman modal
Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal
Mengukur kualitas fasilitas sarana dan SDM pelayanan penanaman modal Data sarana kerja dan pelaksanaan program peningkatan kualitas SDM
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal
3. Fungsi :
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. Pembinaan pengendalian pelaksanaan, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultansi permasalahan yang dihadapi penanam modal menjalankan kegiatan penanaman modal;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya realisasi penanaman modal nasional
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Semakin efektifnya kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, dan pemantauan penanaman modal
Realisasi penanaman modal Mengetahui kontribusi penanaman modal dalam pertumbuhan perekonomian nasional - Penanaman Modal yang disetujui;
- Izin Usaha Tetap/Operasional;
dan - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Jumlah koordinasi kebijakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan instansi terkait di tingkat pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota
Terselenggaranya koordinasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan - Kebijakan pemerintah daerah;
- Peraturan daerah.
Fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal
Terselenggaranya pembinaan bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan penanaman modal
- Pemerintah;
- Provinsi;
- Kabupaten/Kota
INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT UTAMA
1. Nama Organisasi : Sekretariat Utama
2. Tugas : Mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM
3. Fungsi
:
a. Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BKPM;
b. Pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM;
c. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. Pengkoordinasian penyusunan perturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM;
e. Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
4. Tujuan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya kualitas program/kegiatan dan anggaran serta evaluasi program/kegiatan BKPM
Fasilitasi manajemen, pelayanan informasi, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan intern, dan hukum
Mengukur kemampuan organisasi dalam memberikan dukungan/ fasilitasi manajemen
- Data Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kinerja Kementerian/ Lembaga (RENJA K/L), Rincian Kegiatan dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAK/L) dari unit kerja di lingkungan BKPM
- Laporan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan
- Peraturan dan kasus hukum bidang penanaman modal
- Laporan peningkatan sarana dan prasarana kerja di pusat dan daerah - Laporan Hasil Pengawasan Intern
Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM
Mengukur kemampuan organisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran
Jumlah evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan BKPM Himpunan peraturan pelaksanaan yang terkait dengan penanaman modal yang berhasil dibuat Mengukur pelaksanaan kompilasi peraturan yang terkait dengan penanaman modal
Jumlah pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penyelesaian sengketa di bidang penanaman modsl secara efisien dan efektif
Mengukur tersedianya pelayanan dan bantuan hukum di bidang penanaman modal INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORAT
1. Nama Organisasi : Inspektorat
2. Tugas : Melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM
3. Fungsi
:
a. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BKPM;
c. Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
4. Tujuan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Meningkatnya kualitas laporan hasil pengawasan/pemeriksaan Usulan rencana pengawasan program dan aparatur
Mengukur efisiensi dan efektifitas pengawasan tahunan agar kebijakan − Program Kerja Pengawasan
fungsional pengawasan terarah dan terukur, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengawasan internal dengan eksternal
Tahunan (PKPT)
− Laporan keuangan, Laporan kinerja masing-masing unit satuan kerja, Surat Penugasan, Agenda penomoran Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
− Jadwal dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan BPKP, Undangan seminar, Jadwal dan pelaksanaan Pelatihan di Kantor Sendiri
− Laporan kinerja masing-masing unit kerja di lingkungan BKPM
Jumlah laporan hasil pengawasan yang berkualitas Mengukur kualitas kinerja pengawasan/ pemeriksaan yang efisien, efektif dan tepat waktu
Jumlah keikutsertaan auditor dalam Pendidikan dan Pelatihan, seminar dan bimbingan teknis pengawasan
Mengukur kemampuan organisasi untuk mengikutsertakan auditor dalam peningkatan profesionalitas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Mengukur pertanggungjawaban kinerja masing-masing unit kerja di lingkungan BKPM dan kinerja BKPM
NDIKATOR KINERJA UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Nama Organisasi : Pusat Pendidikan dan Pelatihan
2. Tugas : Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, teknis dan administrasi bagi aparatur di bidang penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Pengkajian kebutuhan, penyusunan program dan pengembangan kurikulum diklat;
b. Penyelenggaraan pelatihan struktural, fungsional, teknis dan administrasi bagi aparatur serta evaluasi pelaksanaan diklat;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
4. Tujuan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Tercapainya kompetensi aparatur pemerintah pusat dan daerah di bidang penanaman modal Jumlah aparatur pusat dan daerah yang mempunyai kompetensi di bidang penanaman modal
Mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan kemampuan aparatur pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan penanaman modal
Laporan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan struktural, fungsional dan teknis
INDIKATOR KINERJA UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
2. Tugas : Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, pengelolaan data, pelaporan dan penyajian informasi penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat lunak, infrastruktur jaringan dan perangkat keras sistem pelayanan perizinan dan informasi penanaman modal;
b. Pengolahan data, pelaporan dan penyajian informasi penanaman modal.
4. Tujuan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Tersedianya laporan perkembangan rencana dan realisasi penanaman modal secara tepat waktu
Jumlah laporan perkembangan kegiatan penanaman modal
Mengukur kemampuan organisasi dalam menyediakan laporan perkembangan data dan informasi penanaman modal
− Data Registrasi, Data Izin Prinsip (IP), Izin Usaha (IU) dan Data Persetujuan Pabean
− Laporan akhir kegiatan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
Jumlah sistem informasi pada instansi dinas teknis dan daerah terkait penanaman modal yang terintegrasi ke dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
Mengukur kemampuan pelayanan informasi dan perizinan penanaman modal secara elektronik
INDIKATOR KINERJA UTAMA PUSAT BANTUAN HUKUM
1. Nama Organisasi : Pusat Bantuan Hukum
2. Tugas : Melaksanakan pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum serta penyelesaian kasus/sengketa di bidang penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Penyiapan rumusan pedoman dan prosedur pelayanan bantuan hukum;
b. Penyiapan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum;
c. Pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum;
d. Penanganan permasalahan hukum dan penyelesaian kasus/sengketa;
e. Evaluasi pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
4. Tujuan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BKPM serta pengadaan sarana dan prasarana aparatur BKPM yang diarahkan bagi peningkatan daya saing penanaman modal
5. Indikator Kinerja Utama :
No.
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Alasan Sumber Data
1. Tersedianya pelayanan bantuan hukum yang berkualitas di bidang penanaman modal
Pelayanan bantuan hukum yang berkualitas di bidang penanaman modal yang dilakukan
Mengukur tersedianya pelayanan bantuan hukum di bidang penanaman modal
Penyelesaian kasus/sengketa hukum penanaman modal yang ditangani