Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri.
4. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disingkat PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
6. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
7. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
8. Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait
dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Perusahaan Penanaman Modal adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun belum berbadan hukum.
13. Memulai produksi/operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal telah siap untuk melakukan produksi/operasi barang dan/atau jasa.
14. Siap Produksi adalah kondisi dimana 80% (delapan puluh persen) mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
15. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri, telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
16. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah Izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
17. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
18. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
19. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
20. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala BKPM.
21. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
22. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
23. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
24. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan
realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
25. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
26. Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja adalah izin usaha jasa penempatan tenaga kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
27. Izin Kantor Perwakilan adalah izin untuk perusahaan asing di luar negeri yang memiliki perwakilannya di INDONESIA.
28. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang selanjutnya disebut KPPA, adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
29. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disebut KP3A, adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
30. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
31. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
32. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas
dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
33. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
36. Pejabat penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai front officer dan back officer untuk memberikan layanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
37. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Provinsi, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi.
38. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, atau perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Kabupaten/Kota, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota.
39. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
40. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
41. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi Penanam Modal yang wajib disampaikan secara berkala.
42. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pelayanan Penanaman Modal terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Perizinan dan
Nonperizinan Penanaman Modal, yang ditujukan bagi para pejabat BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal bertujuan:
a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan permohonan, persyaratan dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di instansi BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK di seluruh INDONESIA;
b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; dan
c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel
(1) Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM;
b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan/melimpahkan kewenangan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal.
(4) Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut:
a. Kepala BKPM dari Menteri/Kepala LPNK;
b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur;
c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota;
d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota; dan
e. Administrator KEK dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Article 5
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan pada PTSP Pusat di BKPM dan terdiri atas:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan atas dasar pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.
(3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat di bidang Penanaman Modal.
Article 6
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diselenggarakan oleh BPMPTSP Provinsi dan terdiri atas:
a. urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan;
b. urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
c. urusan Pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur memberikan pendelegasian/pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Nonperizinan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
Article 7
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. urusan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota; dan
b. urusan Pemerintah Pusat yang diberi pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota.
(2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian/ pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Article 8
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf e dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM;
b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan/melimpahkan kewenangan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal.
(4) Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut:
a. Kepala BKPM dari Menteri/Kepala LPNK;
b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur;
c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota;
d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota; dan
e. Administrator KEK dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan pada PTSP Pusat di BKPM dan terdiri atas:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan atas dasar pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.
(3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat di bidang Penanaman Modal.
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diselenggarakan oleh BPMPTSP Provinsi dan terdiri atas:
a. urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan;
b. urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
c. urusan Pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur memberikan pendelegasian/pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Nonperizinan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. urusan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota; dan
b. urusan Pemerintah Pusat yang diberi pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota.
(2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian/ pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf e dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ruang lingkup layanan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini terdiri atas:
a. layanan Perizinan; dan
b. layanan Nonperizinan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(1) Jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
e. Izin Kantor Perwakilan; dan
f. Izin operasional berbagai sektor usaha.
(2) Jenis Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. Angka Pengenal Importir; dan
c. Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha.
Article 12
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang tidak diatur pedoman dan tata caranya dalam Peraturan Kepala ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
b. Izin Lokasi;
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. Izin Lingkungan; dan
e. Perizinan dan Nonperizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Article 14
Article 15
Article 16
Article 37
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BPMPTSP Provinsi sesuai lokasi Kantor Cabang.
(2) Laporan rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Persetujuan atas rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(4) Bentuk Persetujuan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ruang lingkup layanan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini terdiri atas:
a. layanan Perizinan; dan
b. layanan Nonperizinan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(1) Jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
e. Izin Kantor Perwakilan; dan
f. Izin operasional berbagai sektor usaha.
(2) Jenis Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. Angka Pengenal Importir; dan
c. Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha.
Article 12
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang tidak diatur pedoman dan tata caranya dalam Peraturan Kepala ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
b. Izin Lokasi;
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. Izin Lingkungan; dan
e. Perizinan dan Nonperizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi, dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha.
(2) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan (daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya.
(5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan total nilai
lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan:
a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu) lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri.
(7) Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Prinsip dengan nilai investasi sama atau lebih kecil dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai investasi tanah dan bangunan dan jangka waktu penyelesaian proyeknya masih berlaku, dapat mengajukan Izin Usaha tanpa perlu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan Akta Perusahaan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, telah merealisasikan proyeknya, dan siap/telah berproduksi/beroperasi dapat langsung mengajukan Izin Usaha.
(9) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh:
a. PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK; atau
b. BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk bidang usaha di luar sektor perdagangan;
sesuai kewenangannya, tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(12) Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditolak, Kepala BKPM
atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip Perluasan yang masih berlaku dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi diwajibkan memiliki Izin Usaha Perluasan.
(2) Khusus untuk Perusahaan PMA, pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Perluasan, total nilai realisasi investasi wajib di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan.
(3) Dalam hal Izin Prinsip Perluasan yang telah disetujui dengan nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, dan jangka waktu penyelesaian proyek masih berlaku, perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Perluasan dengan total nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perluasan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Pengaturan terkait Izin Usaha Perluasan sama dengan pengaturan tentang Izin Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(1) Perusahaan hasil penggabungan yang telah memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, wajib memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan pada saat siap melakukan produksi/operasi.
(2) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan atas pelaksanaan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan Kementerian/LPNK pembina sektor atau bidang usaha.
(3) Permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
(4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Penggabungan Perusahaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan realisasi Penanaman Modal.
(2) Perubahan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan:
a. lokasi proyek;
b. ketentuan bidang usaha;
c. masa berlaku izin usaha.
(3) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perubahan.
(4) Perubahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan di dalam LKPM.
(5) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP
KPBPB, PTSP KEK, BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(6) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Bentuk Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perubahan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan realisasi Penanaman Modal.
(2) Perubahan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan:
a. lokasi proyek;
b. ketentuan bidang usaha;
c. masa berlaku izin usaha.
(3) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perubahan.
(4) Perubahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan di dalam LKPM.
(5) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP
KPBPB, PTSP KEK, BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(6) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Bentuk Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perubahan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 18
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang melakukan perubahan lokasi proyek serta telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha di lokasi baru, dapat langsung mengajukan Izin Usaha Perubahan.
(2) Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama), dalam pengajuan permohonan perubahan lokasi proyek disertai dengan mencantumkan besaran luas tanah untuk kantor pusat dan gudang.
(3) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan di lokasi baru, dapat diterbitkan terlebih dahulu Izin Prinsip Perubahan.
(4) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Izin Usaha Perubahan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Izin Prinsip Perubahan diterbitkan.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang melakukan perubahan lokasi proyek serta telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha di lokasi baru, dapat langsung mengajukan Izin Usaha Perubahan.
(2) Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama), dalam pengajuan permohonan perubahan lokasi proyek disertai dengan mencantumkan besaran luas tanah untuk kantor pusat dan gudang.
(3) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan di lokasi baru, dapat diterbitkan terlebih dahulu Izin Prinsip Perubahan.
(4) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Izin Usaha Perubahan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Izin Prinsip Perubahan diterbitkan.
Article 19
Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan ketentuan bidang usaha yang mencakup:
a. jenis produksi akibat dilakukannya diversifikasi produk tanpa menambah mesin/investasi;
b. kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha
Penggabungan Perusahaan tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
c. pemasaran dan nilai ekspor per tahun;
d. penyesuaian KBLI;
e. penambahan komoditi tanpa menambah kapasitas dan investasi, khusus di bidang usaha perdagangan besar;
atau
f. penambahan subkualifikasi, khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing.
Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan ketentuan bidang usaha yang mencakup:
a. jenis produksi akibat dilakukannya diversifikasi produk tanpa menambah mesin/investasi;
b. kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha
Penggabungan Perusahaan tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
c. pemasaran dan nilai ekspor per tahun;
d. penyesuaian KBLI;
e. penambahan komoditi tanpa menambah kapasitas dan investasi, khusus di bidang usaha perdagangan besar;
atau
f. penambahan subkualifikasi, khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing.
Article 20
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang masa berlakunya akan berakhir, wajib memiliki Izin Usaha Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Izin Usaha Perubahan, yang menyatakan bahwa Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan produksi/operasi atau untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi perusahaan yang telah habis masa berlaku Izin Usaha dan bukan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, wajib menyesuaikan Izin Usaha dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing, apabila masa berlaku Izin Usaha telah berakhir, mengajukan
Izin Usaha baru pada bidang usaha yang sama ke PTSP Pusat di BKPM tanpa mengajukan Izin Prinsip baru dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang masa berlakunya akan berakhir, wajib memiliki Izin Usaha Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Izin Usaha Perubahan, yang menyatakan bahwa Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan produksi/operasi atau untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi perusahaan yang telah habis masa berlaku Izin Usaha dan bukan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, wajib menyesuaikan Izin Usaha dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing, apabila masa berlaku Izin Usaha telah berakhir, mengajukan
Izin Usaha baru pada bidang usaha yang sama ke PTSP Pusat di BKPM tanpa mengajukan Izin Prinsip baru dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 terdiri atas:
a. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
b. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A); dan
c. Izin Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 terdiri atas:
a. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
b. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A); dan
c. Izin Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
(1) Kegiatan KPPA terbatas:
a. mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau
b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; dan
c. berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA.
(3) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jangka waktu Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(5) Setelah periode jangka waktu 5 (lima) tahun, KPPA dapat diberikan perpanjangan waktu kembali apabila kegiatan KPPA berbeda dengan kegiatan periode sebelumnya.
(6) Permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Izin KPPA diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(8) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Dalam hal permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 23
(1) KPPA dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin KPPA antara lain mencakup perubahan:
a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
1. nama perusahaan principal;
2. alamat kantor pusat/principal;
3. kegiatan usaha principal;
b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
1. alamat;
2. wilayah kegiatan;
c. keterangan tentang Chief of Representative Office:
1. nama;
2. kewarganegaraan;
3. nomor paspor/KTP;
4. alamat (di negara asal dan di INDONESIA);
d. Penggunaan tenaga kerja:
1. manajemen;
2. tenaga ahli;
3. staf dan karyawan.
(2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus memiliki Izin Perubahan Ketentuan KPPA.
(3) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Izin Perubahan Ketentuan KPPA diterbitkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perubahan Ketentuan KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Kegiatan KPPA terbatas:
a. mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau
b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; dan
c. berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA.
(3) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jangka waktu Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(5) Setelah periode jangka waktu 5 (lima) tahun, KPPA dapat diberikan perpanjangan waktu kembali apabila kegiatan KPPA berbeda dengan kegiatan periode sebelumnya.
(6) Permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Izin KPPA diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(8) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Dalam hal permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 23
(1) KPPA dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin KPPA antara lain mencakup perubahan:
a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
1. nama perusahaan principal;
2. alamat kantor pusat/principal;
3. kegiatan usaha principal;
b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
1. alamat;
2. wilayah kegiatan;
c. keterangan tentang Chief of Representative Office:
1. nama;
2. kewarganegaraan;
3. nomor paspor/KTP;
4. alamat (di negara asal dan di INDONESIA);
d. Penggunaan tenaga kerja:
1. manajemen;
2. tenaga ahli;
3. staf dan karyawan.
(2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus memiliki Izin Perubahan Ketentuan KPPA.
(3) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Izin Perubahan Ketentuan KPPA diterbitkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perubahan Ketentuan KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 24
(1) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent) namun dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
(2) KP3A dapat dibuka di ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam penyelenggaraan kegiatan KP3A, harus mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) pada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(5) SIUP3A Sementara, SIUP3A Tetap, dan SIUP3A Perpanjangan diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) SIUP3A Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(7) Bentuk SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan SIUP3A
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 25
(1) Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), terdiri dari:
a. SIUP3A Sementara;
b. SIUP3A Tetap;
c. SIUP3A Perpanjangan;
d. SIUP3A Perubahan; dan
e. Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
(2) SIUP3A Sementara berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(3) SIUP3A Tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(4) SIUP3A Perpanjangan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
Article 26
(1) KP3A dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin Kegiatan KP3A dengan mengajukan SIUP3A Perubahan, antara lain mencakup perubahan:
a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
1. nama perusahaan principal;
2. alamat kantor pusat/principal;
3. kegiatan usaha;
b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
1. alamat;
2. wilayah kegiatan;
3. bidang kegiatan;
c. keterangan tentang pimpinan kantor perwakilan:
1. nama;
2. kewarganegaraan;
3. nomor paspor/KTP;
4. alamat (di negara asal dan di INDONESIA);
d. penggunaan tenaga kerja:
1. asisten kepala perwakilan;
2. tenaga ahli;
3. staf dan karyawan.
(2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus memiliki SIUP3A Perubahan.
(3) Pengaturan terkait SIUP3A Perubahan sama dengan pengaturan mengenai SIUP3A sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Kepala ini.
Article 27
(1) KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibukota Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lainnya.
(2) Pembukaan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing memiliki SIUP3A.
(3) Izin Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
(1) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent) namun dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
(2) KP3A dapat dibuka di ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam penyelenggaraan kegiatan KP3A, harus mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) pada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(5) SIUP3A Sementara, SIUP3A Tetap, dan SIUP3A Perpanjangan diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) SIUP3A Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(7) Bentuk SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan SIUP3A
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 25
(1) Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), terdiri dari:
a. SIUP3A Sementara;
b. SIUP3A Tetap;
c. SIUP3A Perpanjangan;
d. SIUP3A Perubahan; dan
e. Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
(2) SIUP3A Sementara berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(3) SIUP3A Tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(4) SIUP3A Perpanjangan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
Article 26
(1) KP3A dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin Kegiatan KP3A dengan mengajukan SIUP3A Perubahan, antara lain mencakup perubahan:
a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
1. nama perusahaan principal;
2. alamat kantor pusat/principal;
3. kegiatan usaha;
b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
1. alamat;
2. wilayah kegiatan;
3. bidang kegiatan;
c. keterangan tentang pimpinan kantor perwakilan:
1. nama;
2. kewarganegaraan;
3. nomor paspor/KTP;
4. alamat (di negara asal dan di INDONESIA);
d. penggunaan tenaga kerja:
1. asisten kepala perwakilan;
2. tenaga ahli;
3. staf dan karyawan.
(2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus memiliki SIUP3A Perubahan.
(3) Pengaturan terkait SIUP3A Perubahan sama dengan pengaturan mengenai SIUP3A sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Kepala ini.
Article 27
(1) KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibukota Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lainnya.
(2) Pembukaan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing memiliki SIUP3A.
(3) Izin Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
Article 28
(1) Izin Perwakilan diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan kualifikasi besar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dari PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
(5) Izin Perwakilan BUJKA diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Bentuk Izin Perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perwakilan BUJKA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 29
(1) Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) terdiri dari:
a. Izin Baru BUJKA;
b. Perpanjangan izin BUJKA;
c. Pergantian data izin BUJKA;
d. Penutupan izin BUJKA.
(2) Permohonan Izin baru, perpanjangan Izin dan/atau pergantian data Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:
a. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD
5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
b. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD
10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disetor oleh BUJKA kepada kas Negara.
(4) Permohonan pergantian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pergantian data badan usaha;
b. pergantian data alamat;
c. perubahan jenis usaha; dan/atau
d. pergantian data Kepala Perwakilan BUJKA.
(5) Permohonan penutupan Izin BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan pada PTSP Pusat di BKPM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 4
Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
(1) Izin Perwakilan diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan kualifikasi besar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dari PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
(5) Izin Perwakilan BUJKA diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Bentuk Izin Perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perwakilan BUJKA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 29
(1) Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) terdiri dari:
a. Izin Baru BUJKA;
b. Perpanjangan izin BUJKA;
c. Pergantian data izin BUJKA;
d. Penutupan izin BUJKA.
(2) Permohonan Izin baru, perpanjangan Izin dan/atau pergantian data Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:
a. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD
5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
b. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD
10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disetor oleh BUJKA kepada kas Negara.
(4) Permohonan pergantian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pergantian data badan usaha;
b. pergantian data alamat;
c. perubahan jenis usaha; dan/atau
d. pergantian data Kepala Perwakilan BUJKA.
(5) Permohonan penutupan Izin BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan pada PTSP Pusat di BKPM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
(2) Untuk dapat memperkerjakan TKA, Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing harus memiliki perizinan TKA, yaitu:
a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
dan
b. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
(3) TKA yang akan bekerja pada Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing, yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Permohonan untuk perizinan TKA diajukan secara daring ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(1) Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
(2) Untuk dapat memperkerjakan TKA, Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing harus memiliki perizinan TKA, yaitu:
a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
dan
b. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
(3) TKA yang akan bekerja pada Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing, yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Permohonan untuk perizinan TKA diajukan secara daring ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Article 31
(1) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(2) Surat Keputusan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Setiap perubahan dan perpanjangan RPTKA harus memperoleh pengesahan RPTKA.
(4) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perubahan jabatan, lokasi dan jumlah tenaga kerja asing diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(5) Perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan kepada:
a. PTSP Pusat di BKPM apabila lokasi kerjanya lintas provinsi; atau
b. BPMPTSP Provinsi apabila lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah provinsi;
dengan menggunakan formulir RPTKA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(6) Permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(7) Atas permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Keputusan Perubahan RPTKA yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
(8) Surat Keputusan Perubahan dan/atau Perpanjangan RPTKA diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(1) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(2) Surat Keputusan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Setiap perubahan dan perpanjangan RPTKA harus memperoleh pengesahan RPTKA.
(4) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perubahan jabatan, lokasi dan jumlah tenaga kerja asing diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(5) Perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan kepada:
a. PTSP Pusat di BKPM apabila lokasi kerjanya lintas provinsi; atau
b. BPMPTSP Provinsi apabila lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah provinsi;
dengan menggunakan formulir RPTKA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(6) Permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(7) Atas permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Keputusan Perubahan RPTKA yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
(8) Surat Keputusan Perubahan dan/atau Perpanjangan RPTKA diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Article 32
(1) Permohonan IMTA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(2) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal perusahaan dan Perwakilan Perusahaan Asing akan memperpanjang IMTA wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan menggunakan formulir IMTA, kepada:
a. PTSP Pusat di BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di Kantor Perwakilan;
b. BPMPTSP Provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. BPMPTSP Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum SK IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya, dengan menggunakan formulir IMTA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IMTA.
(7) Surat Keputusan Perpanjangan IMTA diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(1) Permohonan IMTA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(2) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal perusahaan dan Perwakilan Perusahaan Asing akan memperpanjang IMTA wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan menggunakan formulir IMTA, kepada:
a. PTSP Pusat di BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di Kantor Perwakilan;
b. BPMPTSP Provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. BPMPTSP Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum SK IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya, dengan menggunakan formulir IMTA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Ketenagakerjaan.
(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IMTA.
(7) Surat Keputusan Perpanjangan IMTA diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(1) Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API).
(2) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. API Produsen (API-P);
b. API Umum (API-U).
(3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi.
(4) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA.
(5) Permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi sesuai kewenangannya secara manual, menggunakan
formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pendaftaran ulang pada PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi, sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
(7) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
(8) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(9) Bentuk API yang diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API).
(2) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. API Produsen (API-P);
b. API Umum (API-U).
(3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi.
(4) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA.
(5) Permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi sesuai kewenangannya secara manual, menggunakan
formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pendaftaran ulang pada PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi, sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
(7) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
(8) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(9) Bentuk API yang diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 34
(1) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(1) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Article 35
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
(4) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement);
atau
g. diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
(4) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement);
atau
g. diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API.
(2) Pengaturan terkait perubahan API sama dengan pengaturan mengenai API sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Kepala ini.
(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API.
(2) Pengaturan terkait perubahan API sama dengan pengaturan mengenai API sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BPMPTSP Provinsi sesuai lokasi Kantor Cabang.
(2) Laporan rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Persetujuan atas rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(4) Bentuk Persetujuan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
BAB V
JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang diatur dalam Peraturan Kepala ini adalah Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang diatur dalam Peraturan Kepala ini adalah Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Jenis Perizinan di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
a. Izin penanaman modal di bidang usaha pengusahaan jalan tol;
b. Izin usaha pengusahaan air minum;
c. Izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti;
d. Izin usaha jasa konstruksi asing;
e. Izin usaha jasa konsultansi konstruksi asing;
f. Izin usaha bidang perumahan;
Jenis Perizinan di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
a. Izin penanaman modal di bidang usaha pengusahaan jalan tol;
b. Izin usaha pengusahaan air minum;
c. Izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti;
d. Izin usaha jasa konstruksi asing;
e. Izin usaha jasa konsultansi konstruksi asing;
f. Izin usaha bidang perumahan;
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dan huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dan huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan di Sektor perdagangan antara lain:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir dan distributor;
b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk jasa pergudangan dan cold storage;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa konsultansi manajemen bisnis;
d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa Pengelolaan Gedung/ Apartemen;
e. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara;
f. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Jenis Perizinan di Sektor perdagangan antara lain:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir dan distributor;
b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk jasa pergudangan dan cold storage;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa konsultansi manajemen bisnis;
d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa Pengelolaan Gedung/ Apartemen;
e. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara;
f. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Article 42
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dan huruf f, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(5) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dan huruf f, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(5) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 43
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha penjualan langsung (multi level marketing/MLM) dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi, wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
(2) Dalam proses penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi tentang program pemasaran/marketing plan dan kode etik di hadapan pejabat BKPM, Direktorat Bina Usaha Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Penjualan Langsung INDONESIA (APLI) pada PTSP Pusat di BKPM.
(3) Masa berlaku:
a. SIUPL Sementara adalah 1 tahun;
b. SIUPL Tetap adalah selama perusahaan
menjalankan bidang usahanya, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
(4) Bentuk SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran Ulang SIUPL tercantum dalam Lampiran XXII dan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha penjualan langsung (multi level marketing/MLM) dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi, wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
(2) Dalam proses penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi tentang program pemasaran/marketing plan dan kode etik di hadapan pejabat BKPM, Direktorat Bina Usaha Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Penjualan Langsung INDONESIA (APLI) pada PTSP Pusat di BKPM.
(3) Masa berlaku:
a. SIUPL Sementara adalah 1 tahun;
b. SIUPL Tetap adalah selama perusahaan
menjalankan bidang usahanya, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
(4) Bentuk SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran Ulang SIUPL tercantum dalam Lampiran XXII dan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Pariwisata antara lain:
a. Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata;
b. Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata;
c. Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata;
d. Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
e. Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
f. Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi;
g. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
h. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
i. Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
j. Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
k. Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta;
l. Tanda Daftar Usaha Usaha Spa;
m. Surat Izin Produksi (SIP) film oleh produser film/TV asing di INDONESIA;
n. Izin Usaha Perfilman Jasa Teknik Film;
o. Izin Usaha Perfilman Pengedaran Film;
p. Izin Usaha Perfilman Pengarsipan Film;
q. Izin Usaha Perfilman Ekspor Film;
r. Izin Usaha Perfilman Impor Film;
s. Rekomendasi Terkait Pemberian Izin Lokasi Syuting.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Pariwisata antara lain:
a. Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata;
b. Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata;
c. Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata;
d. Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
e. Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
f. Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi;
g. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
h. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
i. Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
j. Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
k. Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta;
l. Tanda Daftar Usaha Usaha Spa;
m. Surat Izin Produksi (SIP) film oleh produser film/TV asing di INDONESIA;
n. Izin Usaha Perfilman Jasa Teknik Film;
o. Izin Usaha Perfilman Pengedaran Film;
p. Izin Usaha Perfilman Pengarsipan Film;
q. Izin Usaha Perfilman Ekspor Film;
r. Izin Usaha Perfilman Impor Film;
s. Rekomendasi Terkait Pemberian Izin Lokasi Syuting.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l dilengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(5) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l, diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l mengikuti ketentuan teknis dari instasi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf m sampai dengan huruf s diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Pariwisata.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Perizinan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 46
Khusus untuk Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi jangka waktu diberikan dalam 2 (dua) tahap:
a. Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), diberikan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), wajib mengajukan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku sepanjang perusahaan masih beroperasi.
BAB 3
Jangka Waktu Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi
Khusus untuk Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi jangka waktu diberikan dalam 2 (dua) tahap:
a. Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), diberikan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), wajib mengajukan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku sepanjang perusahaan masih beroperasi.
Jenis Perizinan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Penunjang Minyak Dan Gas Bumi;
b. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
c. Izin Sektor Panas Bumi;
d. Izin Sektor Ketenagalistrikan;
e. Izin Sektor Minyak dan Gas Bumi;
f. Izin Sektor Mineral dan Batu Bara.
Jenis Perizinan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Penunjang Minyak Dan Gas Bumi;
b. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
c. Izin Sektor Panas Bumi;
d. Izin Sektor Ketenagalistrikan;
e. Izin Sektor Minyak dan Gas Bumi;
f. Izin Sektor Mineral dan Batu Bara.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem pemohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem pemohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan b mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI);
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK–RE);
d. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
e. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Lindung;
f. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Produksi;
g. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas
6.000 m3/tahun;
h. Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6.000 m3/tahun;
i. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura Pada Hutan Produksi;
j. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
k. Pelepasan Kawasan Hutan;
l. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam;
m. Izin Lembaga Konservasi;
n. Izin Pengusahaan Taman Buru;
o. Izin Peminjaman Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (breeding loan);
p. Izin Usaha Pemanfaatan Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
q. Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI);
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK–RE);
d. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
e. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Lindung;
f. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Produksi;
g. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas
6.000 m3/tahun;
h. Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6.000 m3/tahun;
i. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura Pada Hutan Produksi;
j. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
k. Pelepasan Kawasan Hutan;
l. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam;
m. Izin Lembaga Konservasi;
n. Izin Pengusahaan Taman Buru;
o. Izin Peminjaman Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (breeding loan);
p. Izin Usaha Pemanfaatan Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
q. Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Article 50
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Pertanian antara lain:
a. Izin Usaha Tanaman Pangan;
b. Izin Usaha Hortikultura;
c. Izin Usaha Perkebunan;
d. Izin Usaha Peternakan;
e. Izin Usaha Obat Hewan (produsen);
f. Rekomendasi teknis.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Pertanian antara lain:
a. Izin Usaha Tanaman Pangan;
b. Izin Usaha Hortikultura;
c. Izin Usaha Perkebunan;
d. Izin Usaha Peternakan;
e. Izin Usaha Obat Hewan (produsen);
f. Rekomendasi teknis.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pertanian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pertanian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan di Sektor Kesehatan antara lain:
a. Izin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Obat;
b. Izin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Bahan Obat;
c. Izin Usaha untuk Izin Alat Kesehatan;
d. Izin Usaha untuk Izin Rumah Sakit Kelas A;
e. Izin Usaha untuk Izin Rumah Sakit PMA;
f. Izin Usaha untuk Izin Bank Sel Punca;
g. Izin Usaha untuk Izin Laboratorium Pengolahan Sel Punca;
h. Izin Usaha untuk Izin Klinik Utama/Spesialis PMA;
i. Izin Usaha untuk Izin Bank Jaringan.
Jenis Perizinan di Sektor Kesehatan antara lain:
a. Izin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Obat;
b. Izin Usaha untuk Izin Industri Farmasi Bahan Obat;
c. Izin Usaha untuk Izin Alat Kesehatan;
d. Izin Usaha untuk Izin Rumah Sakit Kelas A;
e. Izin Usaha untuk Izin Rumah Sakit PMA;
f. Izin Usaha untuk Izin Bank Sel Punca;
g. Izin Usaha untuk Izin Laboratorium Pengolahan Sel Punca;
h. Izin Usaha untuk Izin Klinik Utama/Spesialis PMA;
i. Izin Usaha untuk Izin Bank Jaringan.
Article 58
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Kesehatan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Kesehatan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan di Sektor Komunikasi dan Informatika antara lain:
a. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Nasional;
b. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Provinsi;
c. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota;
d. Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
e. Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
f. Izin Usaha Penetapan Lembaga Uji Perangkat Telekomunikasi;
g. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
h. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga-Lembaga Penyiaran Berlangganan;
i. Verifikasi operasional penyelenggaraan pos;
j. Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
k. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar, multimedia dan nilai tambah teleponi;
l. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk Badan Hukum;
m. Izin stasiun radio:
pita frekuensi radio dan kanal frekuensi radio;
n. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi;
o. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
p. Penempatan lembaga uji;
q. Pendaftaran Penyelenggaraan sistem elektronika.
Jenis Perizinan di Sektor Komunikasi dan Informatika antara lain:
a. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Nasional;
b. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Provinsi;
c. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota;
d. Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
e. Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
f. Izin Usaha Penetapan Lembaga Uji Perangkat Telekomunikasi;
g. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
h. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga-Lembaga Penyiaran Berlangganan;
i. Verifikasi operasional penyelenggaraan pos;
j. Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
k. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar, multimedia dan nilai tambah teleponi;
l. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk Badan Hukum;
m. Izin stasiun radio:
pita frekuensi radio dan kanal frekuensi radio;
n. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi;
o. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
p. Penempatan lembaga uji;
q. Pendaftaran Penyelenggaraan sistem elektronika.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf i sampai dengan huruf q, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Komunikasi dan Informatika.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau
PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau
PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan di Sektor Ketenagakerjaan antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Dalam Negeri;
b. Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
c. Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Jenis Perizinan di Sektor Ketenagakerjaan antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Dalam Negeri;
b. Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh;
c. Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
(1) Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja baru.
b. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perpanjangan.
c. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perubahan yang mencakup Perubahan nama perusahaan, perubahan alamat dan/atau Perubahan direksi atau komisaris.
(2) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain:
a. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukkan dokumen aslinya;
b. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan;
c. Pemaparan/ekspose dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau setingkat direktur kepada tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian atas profile usaha dan rencana kerja sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun kedepan.
(4) Ketentuan Penerbitan Izin, antara lain:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Dalam hal hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama menteri menerbitkan izin usahanya;
d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
e. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
f. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
g. Izin usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan;
h. Dalam hal perusahaan tidak melakukan pengajuan perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga, maka perusahaan wajib mengembalikan izin usaha tersebut kepada Kepala BKPM atas nama Menteri.
(1) Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja baru.
b. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perpanjangan.
c. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perubahan yang mencakup Perubahan nama perusahaan, perubahan alamat dan/atau Perubahan direksi atau komisaris.
(2) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain:
a. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukkan dokumen aslinya;
b. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan;
c. Pemaparan/ekspose dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau setingkat direktur kepada tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian atas profile usaha dan rencana kerja sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun kedepan.
(4) Ketentuan Penerbitan Izin, antara lain:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Dalam hal hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama menteri menerbitkan izin usahanya;
d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
e. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
f. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
g. Izin usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan;
h. Dalam hal perusahaan tidak melakukan pengajuan perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga, maka perusahaan wajib mengembalikan izin usaha tersebut kepada Kepala BKPM atas nama Menteri.
(1) Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yaitu izin yang tertulis diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi
syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh baru; dan
b. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh perpanjangan.
(3) Syarat perusahaan PMA yang dapat mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Mempunyai Izin Prinsip;
b. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Mempunyai kantor dan alamat tetap;
d. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
f. Mempunyai Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (khusus untuk perpanjangan); dan
g. Mempunyai bukti Wajib Lapor Tenaga Kerjaan (khusus untuk perpanjangan).
(4) Jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang dapat dilakukan perusahaan PMA:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
(5) Penerbitan Izin:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan diteliti dan diterima dengan
lengkap dan benar, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukan dokumen aslinya;
d. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka kepala BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja;
e. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
f. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yaitu instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
(2) Permohonan Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Baru;
b. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perpanjangan;
c. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perubahan/ Penambahan Program Pelatihan.
(3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain:
a. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen dan lapangan;
b. Verifikasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian.
(4) Penerbitan Izin, antara lain:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka PTSP Pusat di BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja;
d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
e. LPK yang telah mendapatan izin harus melapor kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di mana LPK berlokasi;
f. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan Kepala ini;
h. Perpanjangan Izin Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Kepolisian antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Konsultansi Keamanan;
b. Izin Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan;
c. Izin Usaha Jasa Pendidikandan Latihan Keamanan;
d. Izin Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga;
e. Izin Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan;
f. Izin Usaha Jasa Penyediaan Satwa;
g. Surat Izin Operasional (SIO).
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Kepolisian antara lain:
a. Izin Usaha Jasa Konsultansi Keamanan;
b. Izin Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan;
c. Izin Usaha Jasa Pendidikandan Latihan Keamanan;
d. Izin Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga;
e. Izin Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan;
f. Izin Usaha Jasa Penyediaan Satwa;
g. Surat Izin Operasional (SIO).
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis
melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan Perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis
melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan Perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Perhubungan antara lain:
a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL);
b. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS);
c. Surat Penetapan Badan Usaha Pelabuhan;
d. Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
e. Izin Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK);
f. Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara);
g. Izin Usaha Angkutan Udara.
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Perhubungan antara lain:
a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL);
b. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS);
c. Surat Penetapan Badan Usaha Pelabuhan;
d. Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
e. Izin Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK);
f. Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara);
g. Izin Usaha Angkutan Udara.
Article 70
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perhubungan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara manual.
(2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perhubungan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
(2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
Article 72
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Provinsi.
Article 73
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Article 74
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Article 75
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
Article 76
(1) Perusahaan mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSPKabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, secara daring melalui SPIPISE.
(2) Perusahaan yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli perusahaan ke dalam folder perusahaan yang tersedia dalam SPIPISE.
(3) Bagi perusahaan yang telah memiliki folder perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(4) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang belum dapat dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dapat diajukan secara manual.
Article 77
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon
Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 78
Article 79
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat
(3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini.
(2) Bentuk surat kuasa penandatanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 80
Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan wajib memahami, menyetujui, menjamin dan bertanggungjawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman data yang disampaikan dengan dokumen aslinya (jika disampaikan secara manual); dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
Article 81
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran.
(2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.
(4) Penomoran produk Perizinan mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan;
c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan;
d. kode jenis perusahaan penanaman modal;
e. tahun penerbitan Perizinan;
setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
(5) Penomoran produk Nonperizinan mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Nonperizinan;
c. kode pejabat penandatangan;
d. kode jenis Nonperizinan yang diterbitkan;
e. tahun penerbitan Nonperizinan;
setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
Article 82
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. penulisan kode wilayah untuk PTSP Pusat adalah angka 1 (satu);
b. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB adalah KPBPB- diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada;
c. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK adalah KEK- diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada;
d. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
e. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah kabupaten/kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Izin Usaha adalah IU (huruf dalam kapital);
b. Izin Usaha Perluasan adalah IU-PL (huruf dalam kapital);
c. Izin Usaha Perubahan adalah IU-PB (huruf dalam kapital);
d. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah IU-PP (huruf dalam kapital).
(3) Kode jenis Perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf d adalah:
a. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital);
b. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital).
(1) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
(2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan dan/atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
Article 72
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Provinsi.
Article 73
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Article 74
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Article 75
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
(1) Perusahaan mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSPKabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, secara daring melalui SPIPISE.
(2) Perusahaan yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli perusahaan ke dalam folder perusahaan yang tersedia dalam SPIPISE.
(3) Bagi perusahaan yang telah memiliki folder perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(4) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang belum dapat dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dapat diajukan secara manual.
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon
Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengurusan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, dilakukan oleh:
a. direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon;
b. karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi;
c. Advokat perseorangan;
d. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
e. Notaris;
f. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
g. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi;
(2) Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
(3) Pemberian kuasa kepada Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g wajib dilengkapi dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa, serta legalitas penerima kuasa.
(4) Legalitas penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Karyawan perusahaan:
surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan;
b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan);
c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan;
d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris;
e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan;
f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi
manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan.
Article 79
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat
(3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini.
(2) Bentuk surat kuasa penandatanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 80
Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan wajib memahami, menyetujui, menjamin dan bertanggungjawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman data yang disampaikan dengan dokumen aslinya (jika disampaikan secara manual); dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran.
(2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.
(4) Penomoran produk Perizinan mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan;
c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan;
d. kode jenis perusahaan penanaman modal;
e. tahun penerbitan Perizinan;
setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
(5) Penomoran produk Nonperizinan mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Nonperizinan;
c. kode pejabat penandatangan;
d. kode jenis Nonperizinan yang diterbitkan;
e. tahun penerbitan Nonperizinan;
setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
Article 82
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. penulisan kode wilayah untuk PTSP Pusat adalah angka 1 (satu);
b. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB adalah KPBPB- diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada;
c. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK adalah KEK- diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada;
d. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
e. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah kabupaten/kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Izin Usaha adalah IU (huruf dalam kapital);
b. Izin Usaha Perluasan adalah IU-PL (huruf dalam kapital);
c. Izin Usaha Perubahan adalah IU-PB (huruf dalam kapital);
d. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah IU-PP (huruf dalam kapital).
(3) Kode jenis Perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf d adalah:
a. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital);
b. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital).
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan berakhir.
(2) Dalam hal masa berlaku Izin Prinsip perusahaan telah habis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan Izin Usahanya paling
lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala ini.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
1. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 26 Oktober 2015; dan
2. untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi, dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha.
(2) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan (daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya.
(5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan total nilai
lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan:
a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu) lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri.
(7) Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Prinsip dengan nilai investasi sama atau lebih kecil dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai investasi tanah dan bangunan dan jangka waktu penyelesaian proyeknya masih berlaku, dapat mengajukan Izin Usaha tanpa perlu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan Akta Perusahaan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, telah merealisasikan proyeknya, dan siap/telah berproduksi/beroperasi dapat langsung mengajukan Izin Usaha.
(9) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh:
a. PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK; atau
b. BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk bidang usaha di luar sektor perdagangan;
sesuai kewenangannya, tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(12) Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditolak, Kepala BKPM
atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi lebih dari 1 (satu) sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek dapat mengajukan permohonan Izin Usaha pada waktu yang berbeda sepanjang Izin Prinsip/Izin Investasi tersebut masih berlaku.
(2) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih berminat untuk melaksanakan sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang belum direalisasikan, namun masa berlaku Izin Prinsip/Izin Investasi telah berakhir, maka izin terhadap sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek tersebut dinyatakan batal dan perusahaan harus mengajukan Izin Prinsip baru.
(3) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas provinsi, yang Izin Prinsip diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, apabila:
a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke PTSP Pusat di BKPM;
b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) provinsi, maka permohonan izin usaha diajukan kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas Kabupaten/Kota, yang Izin Prinsip
diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi, apabila:
a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke BPMPTSP Provinsi;
b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota;
c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) Kabupaten/Kota, maka permohonan Izin Usaha diajukan kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5) Atas kegiatan usaha di lokasi proyek yang tidak direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, maka kegiatan usaha di lokasi proyek tersebut dinyatakan batal.
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip Perluasan yang masih berlaku dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi diwajibkan memiliki Izin Usaha Perluasan.
(2) Khusus untuk Perusahaan PMA, pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Perluasan, total nilai realisasi investasi wajib di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan.
(3) Dalam hal Izin Prinsip Perluasan yang telah disetujui dengan nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, dan jangka waktu penyelesaian proyek masih berlaku, perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Perluasan dengan total nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perluasan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Pengaturan terkait Izin Usaha Perluasan sama dengan pengaturan tentang Izin Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(1) Perusahaan hasil penggabungan yang telah memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, wajib memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan pada saat siap melakukan produksi/operasi.
(2) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan atas pelaksanaan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan Kementerian/LPNK pembina sektor atau bidang usaha.
(3) Permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
(4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Penggabungan Perusahaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi lebih dari 1 (satu) sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek dapat mengajukan permohonan Izin Usaha pada waktu yang berbeda sepanjang Izin Prinsip/Izin Investasi tersebut masih berlaku.
(2) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih berminat untuk melaksanakan sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang belum direalisasikan, namun masa berlaku Izin Prinsip/Izin Investasi telah berakhir, maka izin terhadap sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek tersebut dinyatakan batal dan perusahaan harus mengajukan Izin Prinsip baru.
(3) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas provinsi, yang Izin Prinsip diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, apabila:
a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke PTSP Pusat di BKPM;
b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) provinsi, maka permohonan izin usaha diajukan kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas Kabupaten/Kota, yang Izin Prinsip
diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi, apabila:
a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke BPMPTSP Provinsi;
b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota;
c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) Kabupaten/Kota, maka permohonan Izin Usaha diajukan kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5) Atas kegiatan usaha di lokasi proyek yang tidak direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, maka kegiatan usaha di lokasi proyek tersebut dinyatakan batal.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l dilengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(5) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l, diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf l mengikuti ketentuan teknis dari instasi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf m sampai dengan huruf s diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Pariwisata.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Perizinan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf i sampai dengan huruf q, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Komunikasi dan Informatika.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yaitu izin yang tertulis diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi
syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh baru; dan
b. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh perpanjangan.
(3) Syarat perusahaan PMA yang dapat mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Mempunyai Izin Prinsip;
b. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Mempunyai kantor dan alamat tetap;
d. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
f. Mempunyai Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (khusus untuk perpanjangan); dan
g. Mempunyai bukti Wajib Lapor Tenaga Kerjaan (khusus untuk perpanjangan).
(4) Jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang dapat dilakukan perusahaan PMA:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
(5) Penerbitan Izin:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan diteliti dan diterima dengan
lengkap dan benar, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukan dokumen aslinya;
d. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka kepala BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja;
e. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
f. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yaitu instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
(2) Permohonan Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja meliputi:
a. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Baru;
b. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perpanjangan;
c. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perubahan/ Penambahan Program Pelatihan.
(3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain:
a. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen dan lapangan;
b. Verifikasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian.
(4) Penerbitan Izin, antara lain:
a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama;
c. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka PTSP Pusat di BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja;
d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan;
e. LPK yang telah mendapatan izin harus melapor kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di mana LPK berlokasi;
f. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan Kepala ini;
h. Perpanjangan Izin Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
(1) Pengurusan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, dilakukan oleh:
a. direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon;
b. karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi;
c. Advokat perseorangan;
d. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
e. Notaris;
f. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
g. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi;
(2) Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
(3) Pemberian kuasa kepada Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g wajib dilengkapi dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa, serta legalitas penerima kuasa.
(4) Legalitas penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Karyawan perusahaan:
surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan;
b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan);
c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan;
d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris;
e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan;
f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi
manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan.