Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara
5. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut sebagai PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disebut sebagai PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
8. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait penanaman modal yang diselenggarakan secara terintergrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. Pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan
b. Penugasan Pejabat Kementerian/LPNK atau pegawai Badan Usaha Milik Negera.
9. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
11. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
12. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
13. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
14. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu.
15. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
16. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
17. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
18. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
19. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
20. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
21. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung.
22. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan,
Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
23. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
24. Folder perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan didalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE).
25. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) Digit yang sama lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang tercantum dalam Izin Usaha Industri.
26. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal selain di bidang usaha industri adalah:
a. penambahan investasi dan peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya; atau
b. Penambahan bidang usaha atau kegiatan usaha yang disertai dengan peningkatan investasi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya.
27. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan kawasan industri dari luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Kawasan Industri.
28. Perubahan Ketentuan adalah perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
29. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 30. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
31. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
32. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Provinsi, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi.
33. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, atau perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Kabupaten/Kota, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota.
34. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
35. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
37. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah pengelompokan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha.
Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip yang mengatur prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Izin Prinsip, dimaksudkan sebagai panduan bagi para pejabat PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, dan para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pedoman dan Tata Cara Permohonan Izin Prinsip bertujuan:
a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Izin Prinsip pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, di
seluruh INDONESIA;
b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Izin Prinsip;
c. tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
(1) Izin Prinsip diberikan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Izin Prinsip melalui penyelenggaraan PTSP.
(3) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM;
b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK.
(4) Penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut:
a. Kepala BKPM dari Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur;
c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota;
d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri Teknis/ Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota;
e. Administrator KEK dari Menteri Teknis/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Article 5
(1) Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. terdiri atas:
a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 meliputi:
a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK.
Article 6
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. terdiri atas:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas Kabupaten/Kota;
b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur; dan
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Article 7
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c. terdiri atas:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di Kabupaten/Kota;
b. yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Article 8
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d dan e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.
(1) Izin Prinsip diberikan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Izin Prinsip melalui penyelenggaraan PTSP.
(3) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM;
b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK.
(4) Penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut:
a. Kepala BKPM dari Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur;
c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota;
d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri Teknis/ Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota;
e. Administrator KEK dari Menteri Teknis/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
BAB Kedua
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Pusat
(1) Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. terdiri atas:
a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 meliputi:
a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK.
BAB Ketiga
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Provinsi
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. terdiri atas:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas Kabupaten/Kota;
b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur; dan
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB Keempat
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c. terdiri atas:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di Kabupaten/Kota;
b. yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota.
BAB Kelima
Kewenangan Pemberian Izin Prinsip oleh KPBPB dan KEK
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d dan e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka PMDN maupun PMA; atau
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.
(2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik dalam rangka PMDN maupun PMA, wajib memiliki Izin Prinsip.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perizinan awal untuk memulai usaha pada:
a. Sektor Pertanian;
b. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Sektor Kelautan dan Perikanan;
d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Sektor Perindustrian;
f. Sektor Pertahanan dan Keamanan;
g. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Sektor Perdagangan;
i. Sektor Pariwisata;
j. Sektor Perhubungan;
k. Sektor Komunikasi dan Informatika;
l. Sektor Ketenagakerjaan;
m. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
n. Sektor Kesehatan; dan
o. Sektor Ekonomi Kreatif.
(4) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagai izin memulai usaha yang masih dalam rentang waktu masa konstruksi/persiapan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi/operasi sebelum memiliki Izin Usah
Article 10
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) terdiri atas:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Prinsip Perluasan;
c. Izin Prinsip Perubahan;
d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(2) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip dan berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rujukan bagi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal baik yang menjadi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Daerah.
(4) Perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain:
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
b. Izin Lokasi;
c. IMB;
d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Lingkungan;
f. Surat Keputusan Fasilitas;
g. Rekomendasi Teknis;
h. Sertifikat Layak Operasi; atau
i. Izin Operasional.
Article 11
(1) Penerbitan Izin Prinsip memperhatikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Izin Prinsip dalam rangka PMDN dapat diberikan kepada:
a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; atau
b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; atau
c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Izin Prinsip dalam rangka PMA hanya diberikan kepada Badan Hukum berbentuk PT berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Article 13
Article 14
(1) Masa berlaku Izin Prinsip sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.
(2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha.
(3) Bagi perusahaan yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip telah habis masa berlakunya, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan lainnya.
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka PMDN maupun PMA; atau
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.
(2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik dalam rangka PMDN maupun PMA, wajib memiliki Izin Prinsip.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perizinan awal untuk memulai usaha pada:
a. Sektor Pertanian;
b. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Sektor Kelautan dan Perikanan;
d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Sektor Perindustrian;
f. Sektor Pertahanan dan Keamanan;
g. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Sektor Perdagangan;
i. Sektor Pariwisata;
j. Sektor Perhubungan;
k. Sektor Komunikasi dan Informatika;
l. Sektor Ketenagakerjaan;
m. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
n. Sektor Kesehatan; dan
o. Sektor Ekonomi Kreatif.
(4) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagai izin memulai usaha yang masih dalam rentang waktu masa konstruksi/persiapan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi/operasi sebelum memiliki Izin Usah
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) terdiri atas:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Prinsip Perluasan;
c. Izin Prinsip Perubahan;
d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(2) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip dan berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rujukan bagi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal baik yang menjadi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Daerah.
(4) Perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain:
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
b. Izin Lokasi;
c. IMB;
d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Lingkungan;
f. Surat Keputusan Fasilitas;
g. Rekomendasi Teknis;
h. Sertifikat Layak Operasi; atau
i. Izin Operasional.
(1) Penerbitan Izin Prinsip memperhatikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Izin Prinsip dalam rangka PMDN dapat diberikan kepada:
a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; atau
b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; atau
c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Izin Prinsip dalam rangka PMA hanya diberikan kepada Badan Hukum berbentuk PT berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Perusahaan PMA wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip.
(2) Perusahaan PMDN dalam rangka memperoleh Izin Prinsip tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya.
(3) Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri;
- untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, diluar sektor Industri;
b. untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
c. untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
d. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
e. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
(4) Bagi Perusahaan PMA yang telah memperoleh izin prinsip sebelum peraturan ini berlaku dengan nilai modal disetor kurang dari Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang akan mengajukan permohonan:
a. perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek, atau
b. izin prinsip perluasan, wajib menyesuaikan penyertaan dalam modal perseroan menjadi sekurang-kurangnya Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat pengajuan permohonan.
(5) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(1) Masa berlaku Izin Prinsip sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.
(2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha.
(3) Bagi perusahaan yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip telah habis masa berlakunya, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan lainnya.
(1) Perusahaan Modal Ventura (PV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan penanaman modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri atau yang terdapat unsur modal asing, diperlakukan sebagai penyertaan modal nasional.
(3) Penyertaan modal PMV bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Modal Ventura (PV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan penanaman modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri atau yang terdapat unsur modal asing, diperlakukan sebagai penyertaan modal nasional.
(3) Penyertaan modal PMV bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, maka kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Minimal nilai nominal kepemilikan saham dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan harus tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5).
(3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga
melalui kepemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Perusahaan PMA yang telah jatuh tempo kewajiban divestasinya dan belum mendapatkan calon Penanam Modal Dalam Negeri, dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi pada PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya, dengan melampirkan bukti atas upaya yang telah dilakukan Perusahaan dalam rangka melaksanakan kewajiban divestasi tersebut.
(5) Atas permohonan dan dengan mempertimbangkan penjelasan tentang upaya yang telah dilakukan Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya dapat menerbitkan:
a. persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi diterbitkan dan setelah perpanjangan tersebut berakhir maka tidak dapat diberikan perpanjangan kembali; atau
b. penolakan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi dan perusahaan harus melaksanakan kewajiban divestasi tersebut
(6) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, maka kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Minimal nilai nominal kepemilikan saham dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan harus tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5).
(3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga
melalui kepemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Perusahaan PMA yang telah jatuh tempo kewajiban divestasinya dan belum mendapatkan calon Penanam Modal Dalam Negeri, dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi pada PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya, dengan melampirkan bukti atas upaya yang telah dilakukan Perusahaan dalam rangka melaksanakan kewajiban divestasi tersebut.
(5) Atas permohonan dan dengan mempertimbangkan penjelasan tentang upaya yang telah dilakukan Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya dapat menerbitkan:
a. persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi diterbitkan dan setelah perpanjangan tersebut berakhir maka tidak dapat diberikan perpanjangan kembali; atau
b. penolakan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi dan perusahaan harus melaksanakan kewajiban divestasi tersebut
(6) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
(1) Perusahaan PMDN dan PMA dapat melakukan perluasan usaha sesuai dengan Pasal 1 angka 25, angka 26, dan angka 27 di bidang-bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan.
(2) Perusahaan di bidang usaha industri, yang akan melakukan perluasan usaha wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan, setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya.
(3) Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum dipersyaratkan dalam pengajuan Izin Prinsip Perluasan apabila:
a. kegiatan sebelumnya telah direalisasikan dalam bentuk pembelian mesin-mesin utama minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai investasi mesin yang tercantum dalam Izin Prinsip dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya; dan
b. jadwal waktu siap produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKPM.
(5) Perusahaan dengan bidang usaha selain sektor Industri dan akan melakukan perluasan usaha, wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan:
a. setelah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya apabila perluasan usahanya di bidang usaha yang sama dan dilakukan di lokasi yang sama dengan bidang usaha sebelumnya; atau
b. tidak dipersyaratkan terlebih dahulu memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya, apabila perluasan usahanya berbeda bidang usaha atau dilakukan di lokasi berbeda.
(6) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perluasan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perluasan.
(7) Izin Prinsip Perluasan diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(8) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMDN tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMA tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perluasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 27
Article 28
Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri :
a. yang melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha dimana salah satunya yaitu bidang usaha industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
b. yang melakukan kegiatan di sektor non industri :
1. lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang tidak mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka dapat diajukan dalam 1 (satu) permohonan.
2. lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan masa berlaku Izin Prinsip yang berbeda, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
3. lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan KBLI 5 digit yang dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
Article 29
(1) Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Perluasan/Izin Penggabungan/Izin Perubahan terdiri dari seluruh atau sebagian komponen sebagai berikut:
a. Data Proyek:
1. Nama Perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Alamat Kedudukan Perusahaan; dan
4. Lokasi Proyek.
5. Rekomendasi/Izin Operasional;
6. Bidang Usaha;
7. Produksi dan Pemasaran per Tahun;
8. Pemasaran dan Nilai Ekspor;
9. Nilai Investasi:
a) Modal Tetap;
b) Modal Kerja;
c) Ketentuan nilai investasi wajib mengacu kepada ketentuan dalam peraturan ini;
dan d) Nilai investasi mesin dalam USD.
10. Luas Tanah;
11. Tenaga Kerja;
12. Sumber pembiayaan, meliputi:
a) Modal Sendiri;
b) Laba Ditanam kembali; dan c) Pinjaman.
13. Keputusan Pemegang saham.
14. Modal Perseroan, yang terdiri dari:
a) Modal Dasar;
b) Modal Ditempatkan;
c) Modal Disetor;
d) Kurs dollar khusus dicantumkan bagi pendirian usaha baru; dan e) Perhitungan presentase kepemilikan saham.
b. Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
1. Pemberian Jangka Waktu Penyelesaian Proyek;
dan
2. Kewajiban Izin Usaha.
c. Fasilitas Penanaman Modal;
d. Lain-Lain.
(2) Penjelasan terhadap ayat
(1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran XXI.
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(1) Izin Prinsip PMDN dan PMA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh:
a. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA; atau
b. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(3) Permohonan Izin Prinsip bagi perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA atau badan usaha INDONESIA diajukan oleh pimpinan perusahaan menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan tidak memenuhi:
a. Ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
b. Ketentuan sektoral terkait kegiatan usaha;
c. Kelengkapan persyaratan permohonan.
(5) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Article 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan susunan pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b dan c, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(2) Dasar penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang disetujui oleh seluruh pemegang saham atau yang mewakili, sebelum transaksi jual beli saham dilakukan; atau
b. Akta perubahan saham yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dengan tetap berpedoman pada Peraturan
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Yang Terbuka Dengan Persyaratan.
(3) Bagi perusahaan yang telah memperoleh Izin Prinsip PMDN sebagai akibat seluruh modal perusahaan dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri, maka untuk selanjutnya permohonan perizinan dan termasuk perubahannya diajukan ke PTSP sesuai kewenangannya.
Article 20
(1) Izin Prinsip PMA dan PMDN diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(2) Bentuk Izin Prinsip PMDN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bentuk Izin Prinsip PMA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Paragraf Kedua Perubahan Lokasi Proyek Perusahaan PMDN
Article 21
(1) Perusahaan PMDN di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek ke wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda.
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP dilokasi sebelumnya.
(4) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota dilokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan penanaman modalnya.
(5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(1) Izin Prinsip PMDN dan PMA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh:
a. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA; atau
b. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(3) Permohonan Izin Prinsip bagi perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA atau badan usaha INDONESIA diajukan oleh pimpinan perusahaan menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan tidak memenuhi:
a. Ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
b. Ketentuan sektoral terkait kegiatan usaha;
c. Kelengkapan persyaratan permohonan.
(5) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Article 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan susunan pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b dan c, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(2) Dasar penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang disetujui oleh seluruh pemegang saham atau yang mewakili, sebelum transaksi jual beli saham dilakukan; atau
b. Akta perubahan saham yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dengan tetap berpedoman pada Peraturan
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Yang Terbuka Dengan Persyaratan.
(3) Bagi perusahaan yang telah memperoleh Izin Prinsip PMDN sebagai akibat seluruh modal perusahaan dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri, maka untuk selanjutnya permohonan perizinan dan termasuk perubahannya diajukan ke PTSP sesuai kewenangannya.
Article 20
(1) Izin Prinsip PMA dan PMDN diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(2) Bentuk Izin Prinsip PMDN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bentuk Izin Prinsip PMA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Paragraf Kedua Perubahan Lokasi Proyek Perusahaan PMDN
Article 21
(1) Perusahaan PMDN di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek ke wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda.
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP dilokasi sebelumnya.
(4) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota dilokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan penanaman modalnya.
(5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan PMDN dan PMA dapat melakukan perluasan usaha sesuai dengan Pasal 1 angka 25, angka 26, dan angka 27 di bidang-bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan.
(2) Perusahaan di bidang usaha industri, yang akan melakukan perluasan usaha wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan, setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya.
(3) Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum dipersyaratkan dalam pengajuan Izin Prinsip Perluasan apabila:
a. kegiatan sebelumnya telah direalisasikan dalam bentuk pembelian mesin-mesin utama minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai investasi mesin yang tercantum dalam Izin Prinsip dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya; dan
b. jadwal waktu siap produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKPM.
(5) Perusahaan dengan bidang usaha selain sektor Industri dan akan melakukan perluasan usaha, wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan:
a. setelah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya apabila perluasan usahanya di bidang usaha yang sama dan dilakukan di lokasi yang sama dengan bidang usaha sebelumnya; atau
b. tidak dipersyaratkan terlebih dahulu memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya, apabila perluasan usahanya berbeda bidang usaha atau dilakukan di lokasi berbeda.
(6) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perluasan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perluasan.
(7) Izin Prinsip Perluasan diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(8) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMDN tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMA tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perluasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan PMA atau PMDN dapat mengubah rencana dan/atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah di dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan.
(2) Perubahan rencana Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan antara lain mencakup perubahan:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. NPWP;
d. lokasi proyek;
e. ketentuan bidang usaha;
f. jenis dan kapasitas produksi;
g. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun;
h. rencana investasi;
i. modal perseroan;
j. sumber pembiayaan;
k. penyertaan dalam modal perseroan;
l. luas tanah;
m. tenaga kerja INDONESIA;
n. rencana jangka waktu penyelesaian proyek.
(3) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan.
(4) Perubahan dalam Izin Usaha yang tercantum pada ayat
(1) atas perubahan lokasi proyek, jenis dan kapasitas produksi dapat diterbitkan sebagai Izin Prinsip Perubahan sepanjang belum memenuhi persyaratan Izin Usaha Perubahan.
(5) Khusus untuk perusahaan PMDN, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat
(4) diberikan khusus untuk perubahan lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) wajib ditindaklanjuti dengan Izin Usaha Perubahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
(1) Perusahaan PMA atau PMDN dapat mengubah rencana dan/atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah di dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan.
(2) Perubahan rencana Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan antara lain mencakup perubahan:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. NPWP;
d. lokasi proyek;
e. ketentuan bidang usaha;
f. jenis dan kapasitas produksi;
g. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun;
h. rencana investasi;
i. modal perseroan;
j. sumber pembiayaan;
k. penyertaan dalam modal perseroan;
l. luas tanah;
m. tenaga kerja INDONESIA;
n. rencana jangka waktu penyelesaian proyek.
(3) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan.
(4) Perubahan dalam Izin Usaha yang tercantum pada ayat
(1) atas perubahan lokasi proyek, jenis dan kapasitas produksi dapat diterbitkan sebagai Izin Prinsip Perubahan sepanjang belum memenuhi persyaratan Izin Usaha Perubahan.
(5) Khusus untuk perusahaan PMDN, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat
(4) diberikan khusus untuk perubahan lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) wajib ditindaklanjuti dengan Izin Usaha Perubahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
Article 24
BAB 2
Perubahan Rencana Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
(1) Apabila jangka waktu penyelesaian pada Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan telah berakhir, kepada
perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama sama dengan Izin Prinsip sebelumnya.
(2) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.
(3) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek maka permohonan perpanjangan tidak dapat diproses.
(4) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tetap akan melaksanakan kegiatan usaha, maka perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan dilakukan peninjauan lapangan yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan proyek.
(6) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada perusahaan:
a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip sebelumnya;
b. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diberikan jangka
waktu penyelesaian proyek mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14;
atau
c. dilakukan pencabutan/pembatalan Izin Prinsip mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Pengganti sebagaimana ayat (6) huruf b, maka Izin Prinsip yang telah berakhir jangka waktu penyelesaian proyeknya menjadi batal/dicabut dan tidak berlaku lagi.
(8) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip pengganti, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Perusahaan PMA atau PMDN yang melakukan perubahan modal perseroan, mencakup perubahan:
a. Jumlah modal dan presentase kepemilikan saham
b. Nama pemegang saham; dan/atau
c. Negara asal pemegang saham, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan.
(2) Perubahan modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya penurunan nominal modal perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
(3) Perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMDN yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan, maka status perusahaan menjadi PMA.
(4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan menggunakan Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
Article 26
(1) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perubahan.
(2) Izin Prinsip Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMDN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMA tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perubahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Perusahaan PMA atau PMDN yang melakukan perubahan modal perseroan, mencakup perubahan:
a. Jumlah modal dan presentase kepemilikan saham
b. Nama pemegang saham; dan/atau
c. Negara asal pemegang saham, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan.
(2) Perubahan modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya penurunan nominal modal perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
(3) Perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMDN yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan, maka status perusahaan menjadi PMA.
(4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan menggunakan Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
Article 26
(1) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perubahan.
(2) Izin Prinsip Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMDN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMA tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perubahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh 2 (dua)
atau lebih perusahaan, dan untuk melaksanakannya wajib memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(2) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan masing-masing dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Prinsip/Surat Persetujuan dan harus telah memiliki Izin Usaha atas sebagian atau seluruh Izin Prinsip/Surat Persetujuan.
(3) Apabila perusahaan yang melakukan penggabungan (merging company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, perusahaan yang menerima penggabungan dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan atas proyek tersebut.
(4) Apabila perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, dapat langsung dicantumkan dalam Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(5) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan harus mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perseroan terbatas, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(6) Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) harus melaksanakan semua ketentuan sesuai bidang usaha hasil penggabungan perusahaan sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan/Izin Prinsip/Izin Usaha yang telah ditetapkan.
(7) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan menggunakan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
(8) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan dengan penambahan tembusan kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(10) Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(11) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(12) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(13) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
BAB Kelima
Penerbitan Izin Prinsip Sektor Industri dan Non Industri
Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri :
a. yang melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha dimana salah satunya yaitu bidang usaha industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
b. yang melakukan kegiatan di sektor non industri :
1. lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang tidak mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka dapat diajukan dalam 1 (satu) permohonan.
2. lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan masa berlaku Izin Prinsip yang berbeda, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
3. lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan KBLI 5 digit yang dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
(1) Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Perluasan/Izin Penggabungan/Izin Perubahan terdiri dari seluruh atau sebagian komponen sebagai berikut:
a. Data Proyek:
1. Nama Perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Alamat Kedudukan Perusahaan; dan
4. Lokasi Proyek.
5. Rekomendasi/Izin Operasional;
6. Bidang Usaha;
7. Produksi dan Pemasaran per Tahun;
8. Pemasaran dan Nilai Ekspor;
9. Nilai Investasi:
a) Modal Tetap;
b) Modal Kerja;
c) Ketentuan nilai investasi wajib mengacu kepada ketentuan dalam peraturan ini;
dan d) Nilai investasi mesin dalam USD.
10. Luas Tanah;
11. Tenaga Kerja;
12. Sumber pembiayaan, meliputi:
a) Modal Sendiri;
b) Laba Ditanam kembali; dan c) Pinjaman.
13. Keputusan Pemegang saham.
14. Modal Perseroan, yang terdiri dari:
a) Modal Dasar;
b) Modal Ditempatkan;
c) Modal Disetor;
d) Kurs dollar khusus dicantumkan bagi pendirian usaha baru; dan e) Perhitungan presentase kepemilikan saham.
b. Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
1. Pemberian Jangka Waktu Penyelesaian Proyek;
dan
2. Kewajiban Izin Usaha.
c. Fasilitas Penanaman Modal;
d. Lain-Lain.
(2) Penjelasan terhadap ayat
(1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran XXI.
(1) Dalam rangka percepatan
proyek- proyek tertentu:
a. Nilai investasi paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit
1.000 (seribu) orang, diberikan percepatan penerbitan Izin Prinsip yang disebut dengan Izin Investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14.
(2) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi.
(3) Kawasan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan oleh Kepala BKPM.
(4) Kegiatan untuk memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dahulu memiliki izin seperti:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
b. Izin Lingkungan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.
(6) Permohonan dan persyaratan pengajuan Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Investasi yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham ke PTSP Pusat di BKPM.
(9) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir.
(10) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
ditandatangani oleh Direktur yang menangani Pelayanan Aplikasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(12) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(2) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis secara email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE atau secara manual.
(2) Pengajuan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a) PMDN dan PMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di PTSP Pusat di BKPM;
b) Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK di BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB dan PTSP KEK, yang telah menerapkan Izin Prinsip secara daring.
(3) Pengajuan permohonan Izin Prinsip secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE.
(4) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN dengan total nilai investasi mulai dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE.
(5) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai investasi kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya dapat diproses menggunakan SPIPISE.
(6) Proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat diproses secara manual bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE.
(7) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMA diproses secara daring pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK.
(8) Permohonan Perizinan secara daring bagi penanam modal wajib terlebih dahulu memiliki Hak Akses dan melengkapi folder perusahaan.
(9) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring maupun manual dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.
(10) Bagi perusahaan yang telah memiliki Folder Perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE atau secara manual.
(2) Pengajuan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a) PMDN dan PMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di PTSP Pusat di BKPM;
b) Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK di BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB dan PTSP KEK, yang telah menerapkan Izin Prinsip secara daring.
(3) Pengajuan permohonan Izin Prinsip secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE.
(4) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN dengan total nilai investasi mulai dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE.
(5) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai investasi kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya dapat diproses menggunakan SPIPISE.
(6) Proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat diproses secara manual bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE.
(7) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMA diproses secara daring pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK.
(8) Permohonan Perizinan secara daring bagi penanam modal wajib terlebih dahulu memiliki Hak Akses dan melengkapi folder perusahaan.
(9) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring maupun manual dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.
(10) Bagi perusahaan yang telah memiliki Folder Perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
Article 32
(1) Hak Akses bersifat rahasia dan melekat selama perusahaan masih berdiri, sehingga perusahaan harus dapat menjaga kerahasiaan dengan menunjuk orang yang terpercaya.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mendaftarkan akun melalui layanan investor secara daring dengan alamat website: online- spipise.bkpm.go.id.
(3) Ketentuan lain mengenai Hak Akses diatur dalam Peraturan Kepala BKPM tentang SPIPISE.
(1) Hak Akses bersifat rahasia dan melekat selama perusahaan masih berdiri, sehingga perusahaan harus dapat menjaga kerahasiaan dengan menunjuk orang yang terpercaya.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mendaftarkan akun melalui layanan investor secara daring dengan alamat website: online- spipise.bkpm.go.id.
(3) Ketentuan lain mengenai Hak Akses diatur dalam Peraturan Kepala BKPM tentang SPIPISE.
Article 33
(1) Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 terdapat di dalam menu Online SPIPISE Perusahaan.
(2) Perusahaan yang penanaman modalnya menjadi kewenangan PTSP Pusat di BKPM wajib mengunggah keseluruhan dokumen entitas perusahaan kedalam folder perusahaan yang tersedia dalam Online SPIPISE Perusahaan.
(3) Seluruh dokumen entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a) Akta Perusahaan beserta pengesahan Menteri Hukum dan HAM;
b) NPWP Perusahaan;
c) Surat Keterangan Domisili perusahaan yang masih berlaku;
d) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
e) Identitas pemegang saham, berupa:
1. pemerintah negara lain, melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
2. perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas;
3. badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah dan dilengkapi dengan dokumen susunan direksi (board of director) terakhir;
4. untuk peserta INDONESIA:
a. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dapat dikecualikan bagi perseorangan INDONESIA yang berdomisili di luar negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
b. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman akta pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
f) Surat Persetujuan/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip dan Izin Usaha beserta perubahannya yang dimiliki perusahaan yang diterbitkan oleh BKPM;
g) Izin Operasional yang dimiliki perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian teknis dan atau pemerintah daerah;
h) Rekomendasi kementerian;
i) Legalitas Kedudukan Perusahaan dan Lokasi proyek (Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai);
j) Izin Gangguan (HO);
k) Izin Lokasi/Izin Peruntukan lokasi;
l) Izin Lingkungan;
m) Dokumen Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rekomendasinya;
n) Dokumen Impor (Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Angka Pengenal Impor (API));
o) LKPM dan tanda terima;
p) lain-lain yang dianggap perlu.
(1) Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 terdapat di dalam menu Online SPIPISE Perusahaan.
(2) Perusahaan yang penanaman modalnya menjadi kewenangan PTSP Pusat di BKPM wajib mengunggah keseluruhan dokumen entitas perusahaan kedalam folder perusahaan yang tersedia dalam Online SPIPISE Perusahaan.
(3) Seluruh dokumen entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a) Akta Perusahaan beserta pengesahan Menteri Hukum dan HAM;
b) NPWP Perusahaan;
c) Surat Keterangan Domisili perusahaan yang masih berlaku;
d) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
e) Identitas pemegang saham, berupa:
1. pemerintah negara lain, melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
2. perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas;
3. badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah dan dilengkapi dengan dokumen susunan direksi (board of director) terakhir;
4. untuk peserta INDONESIA:
a. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dapat dikecualikan bagi perseorangan INDONESIA yang berdomisili di luar negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
b. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman akta pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
f) Surat Persetujuan/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip dan Izin Usaha beserta perubahannya yang dimiliki perusahaan yang diterbitkan oleh BKPM;
g) Izin Operasional yang dimiliki perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian teknis dan atau pemerintah daerah;
h) Rekomendasi kementerian;
i) Legalitas Kedudukan Perusahaan dan Lokasi proyek (Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai);
j) Izin Gangguan (HO);
k) Izin Lokasi/Izin Peruntukan lokasi;
l) Izin Lingkungan;
m) Dokumen Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rekomendasinya;
n) Dokumen Impor (Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Angka Pengenal Impor (API));
o) LKPM dan tanda terima;
p) lain-lain yang dianggap perlu.
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dalam rangka PMA untuk bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, wajib dilakukan presentasi sebelum permohonan dinyatakan diterima.
(2) Bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan materi dan paparan presentasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Uraian Kegiatan Usaha, antara lain: rencana kerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan yang terbuka dengan Persyaratan;
b. Produk Jasa, antara lain: nilai tambah, keunikan, kesesuaian dengan keahlian tenaga ahli perusahaan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c. Sumber Daya Manusia, antara lain: kompetensi, pengalaman, latar belakang tenaga ahli perusahaan dan transfer pengetahuan dengan SDM dalam negeri;
d. Peluang Usaha, antara lain: strategi untuk mencapai kapasitas dan laba;
e. Target Klien, antara lain: komitmen memiliki atau dibutuhkan oleh target klien; dan
f. Nilai investasi, antara lain: kemampuan keuangan perusahaan.
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dalam rangka PMA untuk bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, wajib dilakukan presentasi sebelum permohonan dinyatakan diterima.
(2) Bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan materi dan paparan presentasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Uraian Kegiatan Usaha, antara lain: rencana kerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan yang terbuka dengan Persyaratan;
b. Produk Jasa, antara lain: nilai tambah, keunikan, kesesuaian dengan keahlian tenaga ahli perusahaan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c. Sumber Daya Manusia, antara lain: kompetensi, pengalaman, latar belakang tenaga ahli perusahaan dan transfer pengetahuan dengan SDM dalam negeri;
d. Peluang Usaha, antara lain: strategi untuk mencapai kapasitas dan laba;
e. Target Klien, antara lain: komitmen memiliki atau dibutuhkan oleh target klien; dan
f. Nilai investasi, antara lain: kemampuan keuangan perusahaan.
Article 35
Mekanisme pelaksanaan presentasi bagi permohonan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 adalah sebagai berikut:
a. Permohonan disampaikan secara daring melalui SPIPISE dengan tambahan persyaratan dokumen tenaga ahli asli (apabila ada) yang akan dipekerjakan dengan melampirkan CV, Ijazah, Sertifikat Kompetensi yang sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI)/Konsulat Jenderal
(KJRI)/INDONESIA Investment Promotion Center (IIPC) di negara setempat.
b. Undangan presentasi akan disampaikan oleh petugas Verifikator daring kepada pemohon apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
c. Pemohon wajib menyampaikan bahan presentasi dalam bentuk softcopy powerpoint selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum presentasi ke alamat email:
dit_aplikasi@bkpm.go.id.
d. Presentasi harus dilakukan oleh salah satu calon pemegang saham/direksi perusahaan dan dapat didampingi oleh konsultan atau penerjemah.
e. Presentasi akan dilaksanakan di Kantor BKPM/KEK/KPBPB pada hari yang telah ditentukan dengan kelompok presentasi bidang IT dan Non IT.
f. Calon Investor/Pemohon melaksanakan presentasi dihadapan tim penilai yang terdiri dari pejabat BKPM/ KEK/KPBPB, Tenaga Ahli dari unsur Akademisi/Asosiasi dan Kementerian/Instansi Teknis terkait.
g. Dalam hal presentasi hanya dihadiri oleh tim penilai dari perwakilan BKPM/KEK/KPBPB, maka presentasi tidak dapat dilangsungkan.
h. Hasil presentasi akan disampaikan melalui email pemohon.
i. Khusus bagi permohonan dengan bidang usaha sektor jasa yang diproses di PTSP KEK/PTSP KPBPB permohonan dan bahan presentasi disampaikan secara manual dan jadwal presentasi akan disampaikan oleh petugas front office KEK/KPBPB.
Mekanisme pelaksanaan presentasi bagi permohonan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 adalah sebagai berikut:
a. Permohonan disampaikan secara daring melalui SPIPISE dengan tambahan persyaratan dokumen tenaga ahli asli (apabila ada) yang akan dipekerjakan dengan melampirkan CV, Ijazah, Sertifikat Kompetensi yang sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI)/Konsulat Jenderal
(KJRI)/INDONESIA Investment Promotion Center (IIPC) di negara setempat.
b. Undangan presentasi akan disampaikan oleh petugas Verifikator daring kepada pemohon apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
c. Pemohon wajib menyampaikan bahan presentasi dalam bentuk softcopy powerpoint selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum presentasi ke alamat email:
dit_aplikasi@bkpm.go.id.
d. Presentasi harus dilakukan oleh salah satu calon pemegang saham/direksi perusahaan dan dapat didampingi oleh konsultan atau penerjemah.
e. Presentasi akan dilaksanakan di Kantor BKPM/KEK/KPBPB pada hari yang telah ditentukan dengan kelompok presentasi bidang IT dan Non IT.
f. Calon Investor/Pemohon melaksanakan presentasi dihadapan tim penilai yang terdiri dari pejabat BKPM/ KEK/KPBPB, Tenaga Ahli dari unsur Akademisi/Asosiasi dan Kementerian/Instansi Teknis terkait.
g. Dalam hal presentasi hanya dihadiri oleh tim penilai dari perwakilan BKPM/KEK/KPBPB, maka presentasi tidak dapat dilangsungkan.
h. Hasil presentasi akan disampaikan melalui email pemohon.
i. Khusus bagi permohonan dengan bidang usaha sektor jasa yang diproses di PTSP KEK/PTSP KPBPB permohonan dan bahan presentasi disampaikan secara manual dan jadwal presentasi akan disampaikan oleh petugas front office KEK/KPBPB.
(1) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
(2) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis secara email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(1) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut:
a. dokumen identitas pemegang saham pada Folder Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e;
b. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; dan
c. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang sudah berbadan Hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan pada
Folder Perusahaan;
b. dokumen identitas pemegang saham baru jika ada perubahan kepemilikan saham. Ketentuan mengenai identitas pemegang saham sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
d. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dalam hal terjadi perubahan saham yang mengakibatkan perubahan status perseroan menjadi penanaman modal asing, maka harus menyepakati sekurang- kurangnya:
1. perubahan status perusahaan menjadi penanaman penanaman modal asing;
2. komposisi pemegang saham setelah terjadinya pengalihan dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); serta
3. bidang usaha yang akan dilaksanakan setelah perubahan status perseroan; dan
e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut:
a. dokumen identitas pemegang saham pada Folder Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e;
b. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; dan
c. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(2) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang sudah berbadan Hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan pada
Folder Perusahaan;
b. dokumen identitas pemegang saham baru jika ada perubahan kepemilikan saham. Ketentuan mengenai identitas pemegang saham sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
d. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dalam hal terjadi perubahan saham yang mengakibatkan perubahan status perseroan menjadi penanaman modal asing, maka harus menyepakati sekurang- kurangnya:
1. perubahan status perusahaan menjadi penanaman penanaman modal asing;
2. komposisi pemegang saham setelah terjadinya pengalihan dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); serta
3. bidang usaha yang akan dilaksanakan setelah perubahan status perseroan; dan
e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Article 38
Permohonan Izin Prinsip Perluasan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan dalam Folder Perusahaan;
b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
2. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang
akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
e. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a;
f. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; dan
g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Perluasan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan dalam Folder Perusahaan;
b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
2. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang
akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
e. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a;
f. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; dan
g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Perubahan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan di dalam Folder Perusahaan;
b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
2. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang
menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. dalam hal terjadi perubahan bidang usaha/jenis produksi/jasa, keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. dalam hal terjadi perubahan rencana jangka waktu penyelesaian proyek, melampirkan:
1. Progress kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan;
2. Alasan detail permohonan jangka waktu penyelesaian proyek;
3. Time table/Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan terkait estimasi jangka waktu yang dimohonkan;
4. Laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, apabila perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek untuk kedua kali.
e. dalam hal terjadi perubahan lainnya, meliputi:
1. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama dari Kementerian Hukum dan HAM;
2. NPWP, melampirkan NPWP baru;
3. Alamat Kantor, melampirkan:
a) Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
dan/atau b) Surat Perjanjian sewa (yang masih berlaku).
f. lokasi proyek:
1. mengisi alasan perubahan lokasi;
2. Surat Keterangan peruntukan lahan dari instansi terkait bagi perusahaan sektor industri yang telah berbadan Hukum INDONESIA.
g. rencana investasi, mengisi alasan perubahan rencana investasi;
h. nama Pemegang Saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya atau Akta Perubahan nama dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta dokumen perubahan nama lainnya dari pemegang saham yang namanya berubah;
i. sumber pembiayaan:
1. mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan;
dan
2. neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali;
j. luas tanah, mengisi alasan perubahan rencana rincian penggunaan tanah;
k. tenaga kerja INDONESIA, mengisi alasan perubahan penggunaan tenaga kerja INDONESIA;
l. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini;
m. dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
Article 40
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Asing dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung, mengunggah:
1. melengkapi Folder Perusahaan;
2. kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat;
3. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
4. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan.
b. kesepakatan penggabungan perusahaan/Merger Plan yang ditandatangani oleh seluruh pihak (surviving company dan merging company);
c. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
d. Surat Kuasa asli dari direksi surviving company apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Asing dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung, mengunggah:
1. melengkapi Folder Perusahaan;
2. kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat;
3. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
4. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan.
b. kesepakatan penggabungan perusahaan/Merger Plan yang ditandatangani oleh seluruh pihak (surviving company dan merging company);
c. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
d. Surat Kuasa asli dari direksi surviving company apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
BAB Kelima
Persyaratan Permohonan Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
1. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
2. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
b) Formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
(2) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan dokumen sebagai berikut:
a) Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan
perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan;
b) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
1. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
2. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
(3) keterangan rencana kegiatan:
a) untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
b) untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
(4) rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha.
(5) Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan
dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
1. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
2. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
b) Formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
(2) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan dokumen sebagai berikut:
a) Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan
perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan;
b) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
1. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
dan/atau
2. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
(3) keterangan rencana kegiatan:
a) untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
b) untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
(4) rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha.
(5) Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan
dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Perluasan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada;
c. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
d. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
e. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham
(bukan lembar saham);
2. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah:
a) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan Bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
b) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan;
5. Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
f. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
g. rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
h. neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali;
i. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir;
j. hasil pemeriksaan lapangan, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a; dan
k. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Perubahan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan;
c. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
d. data pendukung untuk perubahan:
1. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama;
2. Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB;
3. NPWP, melampirkan NPWP baru;
4. Ketentuan bidang usaha, melampirkan diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha;
5. Penyertaan dalam modal perseroan dan
permodalan, melampirkan:
a) Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
b) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
c) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
d) bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 huruf e angka 4.
6. Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
7. Sumber pembiayaan, melampirkan:
a) mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan;
b) neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali;
8. Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan;
9. Tenaga Kerja INDONESIA, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
e. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMTPSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode
terakhir;
f. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);
g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini;
h. Dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung:
1. rekaman Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya;
2. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
3. kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta
Pernyataan Keputusan Rapat;
4. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
5. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
6. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir.
c. kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company);
d. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan secara manual bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya;
(2) Permohonan secara manual yang telah berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
(3) Penandatangan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan secara manual bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya;
(2) Permohonan secara manual yang telah berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
(3) Penandatangan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Article 46
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA dan PMDN yang menjadi kewenangan PSTP Pusat di BKPM diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website:
online- spipise@bkpm.go.id.
(2) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli pada Folder Perusahaan sebagai kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(3) Penanam modal yang telah mengunggah dokumen asli
sebagaimana tercantum pada ayat
(2) tidak perlu memperlihatkan dokumen asli pada saat pengambilan perizinan.
(4) Penanam Modal yang mengajukan permohonan secara daring dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.
BAB 2
Mekanisme Pengajuan Permohonan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA dan PMDN yang menjadi kewenangan PSTP Pusat di BKPM diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website:
online- spipise@bkpm.go.id.
(2) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli pada Folder Perusahaan sebagai kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(3) Penanam modal yang telah mengunggah dokumen asli
sebagaimana tercantum pada ayat
(2) tidak perlu memperlihatkan dokumen asli pada saat pengambilan perizinan.
(4) Penanam Modal yang mengajukan permohonan secara daring dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.
Article 47
(1) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang telah menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website: online- spipise@bkpm.go.id.
(2) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring maka permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan BPMPTSP Provinsi/BPMPTSP Kabupaten/Kota diajukan secara manual.
(3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan Penanaman Modal.
(5) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara
paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan untuk pengajuan permohonan secara manual (hardcopy).
(6) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan.
BAB 3
Mekanisme Pengajuan Permohonan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
(1) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang telah menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website: online- spipise@bkpm.go.id.
(2) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring maka permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan BPMPTSP Provinsi/BPMPTSP Kabupaten/Kota diajukan secara manual.
(3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan Penanaman Modal.
(5) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara
paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan untuk pengajuan permohonan secara manual (hardcopy).
(6) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan.
Article 48
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA dan PMDN dibidang usaha yang menjadi kewenangan pemerintah dan telah didelegasikan kepada KEK/KPBPB diajukan secara manual.
(2) Mekanisme pengajuan Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan secara manual bagi perizinan yang menjadi kewenangan KEK dan KPBPB mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (3), (4), dan (5).
(3) Persyaratan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA mengacu kepada persyaratan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
BAB 4
Mekanisme Pengajuan Permohonan Yang Menjadi Kewenangan KEK/KPBPB
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA dan PMDN dibidang usaha yang menjadi kewenangan pemerintah dan telah didelegasikan kepada KEK/KPBPB diajukan secara manual.
(2) Mekanisme pengajuan Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan secara manual bagi perizinan yang menjadi kewenangan KEK dan KPBPB mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (3), (4), dan (5).
(3) Persyaratan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA mengacu kepada persyaratan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran.
(2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan.
(3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.
(4) Penomoran produk Perizinan, mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan dan Nonperizinan;
c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan;
d. kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal; dan
e. tahun penerbitan Perizinan, yang setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
Article 56
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. kode wilayah untuk PTSP BKPM adalah angka 1 (satu);
b. kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
c. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah Kabupaten/Kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
d. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB, diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada;
e. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK, diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada.
(2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. kode untuk Izin Prinsip adalah:
1. Izin Prinsip adalah IP (huruf dalam kapital);
2. Izin Prinsip Perluasan adalah IP-PL (huruf dalam kapital);
3. Izin Prinsip Perubahan adalah IP-PB (huruf dalam kapital);
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan adalah IP-PP (huruf dalam kapital).
b. Kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (4) huruf d adalah:
1. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital);
2. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital).
(3) Contoh penulisan format penomoran Perizinan dicantumkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 57
Dalam hal permohonan Izin prinsip/Izin prinsip Perluasan/Izin prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
h. Gubernur Bank INDONESIA;
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA);
j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau
akuisisi);
k. Direktur Jenderal Pajak;
l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
n. Gubernur yang bersangkutan;
o. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,);
q. Kepala BPMPTSP Provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,);
r. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,
s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA).
Article 58
Article 59
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(8) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini.
(2) Bentuk surat kuasa penandatangan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XVIII untuk Bahasa Inggris.
(3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(8) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa Inggris.
Article 60
Para calon pemegang saham, Direksi/Pimpinan Perusahaan atau pemohon Perizinan wajib memahami pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan Perizinan, yang menyatakan, menjamin dan bertanggungjawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
Article 61
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Izin Prinsip pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin
Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan Perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan dilakukan penolakan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan surat penolakan.
(3) Bentuk surat penolakan diatur dalam Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan dilakukan penolakan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan surat penolakan.
(3) Bentuk surat penolakan diatur dalam Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
Article 51
Penerbitan Izin Prinsip berdasarkan pendelegasian dan mandat wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
Article 52
Penerbitan Izin Prinsip berdasarkan pendelegasian wewenang
dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
Article 53
Penerbitan Perizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Article 54
Penerbitan Perizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
Penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
Penerbitan Izin Prinsip berdasarkan pendelegasian dan mandat wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
Article 52
Penerbitan Izin Prinsip berdasarkan pendelegasian wewenang
dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
Article 53
Penerbitan Perizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Article 54
Penerbitan Perizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran.
(2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan.
(3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.
(4) Penomoran produk Perizinan, mencakup komponen antara lain:
a. nomor urut surat;
b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan dan Nonperizinan;
c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan;
d. kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal; dan
e. tahun penerbitan Perizinan, yang setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
Article 56
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. kode wilayah untuk PTSP BKPM adalah angka 1 (satu);
b. kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
c. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah Kabupaten/Kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik;
d. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB, diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada;
e. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK, diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada.
(2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. kode untuk Izin Prinsip adalah:
1. Izin Prinsip adalah IP (huruf dalam kapital);
2. Izin Prinsip Perluasan adalah IP-PL (huruf dalam kapital);
3. Izin Prinsip Perubahan adalah IP-PB (huruf dalam kapital);
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan adalah IP-PP (huruf dalam kapital).
b. Kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (4) huruf d adalah:
1. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital);
2. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital).
(3) Contoh penulisan format penomoran Perizinan dicantumkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Dalam hal permohonan Izin prinsip/Izin prinsip Perluasan/Izin prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
h. Gubernur Bank INDONESIA;
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA);
j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau
akuisisi);
k. Direktur Jenderal Pajak;
l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
n. Gubernur yang bersangkutan;
o. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,);
q. Kepala BPMPTSP Provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,);
r. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,
s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA).
(1) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, harus ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan.
(3) Permohonan Izin Prinsip yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau
pihak lain yang diberi kuasa.
(4) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah, diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh direktur perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dapat dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham perusahaan atau salah satu dari pihak- pihak di bawah ini berdasarkan surat kuasa dari seluruh calon pemegang saham perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:
a. Salah satu calon pemegang saham perusahaan;
b. Advokat perseorangan;
c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
d. Notaris;
e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan
(4), dilakukan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dari Direksi/Pimpinan Perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:
a. Karyawan perusahaan;
b. Advokat perseorangan;
c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
d. Notaris;
e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi.
Dilengkapi dengan dokumen kuasa.
(7) Dokumen kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan: Surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan;
b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan);
c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan;
d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris;
e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan; atau
f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan.
(8) Surat kuasa pengurusan permohonan, wajib dilengkapi dengan materai cukup dan cap perusahaan (bagi perusahaan yang telah berbadan Hukum INDONESIA), dan rekaman identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa.
Article 59
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(8) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini.
(2) Bentuk surat kuasa penandatangan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XVIII untuk Bahasa Inggris.
(3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(8) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa Inggris.
Article 60
Para calon pemegang saham, Direksi/Pimpinan Perusahaan atau pemohon Perizinan wajib memahami pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan Perizinan, yang menyatakan, menjamin dan bertanggungjawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Izin Prinsip pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin
Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip.
(2) Izin Prinsip bagi Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, dapat berlaku sebagai Izin Investasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pada PTSP Pusat di BKPM.
(3) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini.
(4) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal perusahaan memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, apabila perusahaan masih berminat untuk melanjutkan kegiatan usahanya, wajib mengajukan Izin
Prinsip baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala ini diundangkan dan jangka waktu penyelesaian proyeknya telah berakhir, dapat mengajukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Izin Usaha, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 26 Oktober 2015; dan
b. untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Perusahaan PMA wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip.
(2) Perusahaan PMDN dalam rangka memperoleh Izin Prinsip tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya.
(3) Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri;
- untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, diluar sektor Industri;
b. untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
c. untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
d. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
e. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
(4) Bagi Perusahaan PMA yang telah memperoleh izin prinsip sebelum peraturan ini berlaku dengan nilai modal disetor kurang dari Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang akan mengajukan permohonan:
a. perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek, atau
b. izin prinsip perluasan, wajib menyesuaikan penyertaan dalam modal perseroan menjadi sekurang-kurangnya Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat pengajuan permohonan.
(5) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh 2 (dua)
atau lebih perusahaan, dan untuk melaksanakannya wajib memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(2) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan masing-masing dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Prinsip/Surat Persetujuan dan harus telah memiliki Izin Usaha atas sebagian atau seluruh Izin Prinsip/Surat Persetujuan.
(3) Apabila perusahaan yang melakukan penggabungan (merging company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, perusahaan yang menerima penggabungan dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan atas proyek tersebut.
(4) Apabila perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, dapat langsung dicantumkan dalam Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(5) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan harus mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perseroan terbatas, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(6) Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) harus melaksanakan semua ketentuan sesuai bidang usaha hasil penggabungan perusahaan sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan/Izin Prinsip/Izin Usaha yang telah ditetapkan.
(7) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan menggunakan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
(8) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan dengan penambahan tembusan kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(10) Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(11) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(12) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(13) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Dalam rangka percepatan
proyek- proyek tertentu:
a. Nilai investasi paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit
1.000 (seribu) orang, diberikan percepatan penerbitan Izin Prinsip yang disebut dengan Izin Investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14.
(2) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi.
(3) Kawasan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan oleh Kepala BKPM.
(4) Kegiatan untuk memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dahulu memiliki izin seperti:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
b. Izin Lingkungan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.
(6) Permohonan dan persyaratan pengajuan Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Investasi yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham ke PTSP Pusat di BKPM.
(9) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir.
(10) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
ditandatangani oleh Direktur yang menangani Pelayanan Aplikasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(12) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Apabila jangka waktu penyelesaian pada Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan telah berakhir, kepada
perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama sama dengan Izin Prinsip sebelumnya.
(2) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.
(3) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek maka permohonan perpanjangan tidak dapat diproses.
(4) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tetap akan melaksanakan kegiatan usaha, maka perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan dilakukan peninjauan lapangan yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan proyek.
(6) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada perusahaan:
a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip sebelumnya;
b. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diberikan jangka
waktu penyelesaian proyek mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14;
atau
c. dilakukan pencabutan/pembatalan Izin Prinsip mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Pengganti sebagaimana ayat (6) huruf b, maka Izin Prinsip yang telah berakhir jangka waktu penyelesaian proyeknya menjadi batal/dicabut dan tidak berlaku lagi.
(8) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip pengganti, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Izin Prinsip Perubahan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. melengkapi dokumen entitas perusahaan di dalam Folder Perusahaan;
b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
2. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang
menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e;
c. dalam hal terjadi perubahan bidang usaha/jenis produksi/jasa, keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. dalam hal terjadi perubahan rencana jangka waktu penyelesaian proyek, melampirkan:
1. Progress kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan;
2. Alasan detail permohonan jangka waktu penyelesaian proyek;
3. Time table/Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan terkait estimasi jangka waktu yang dimohonkan;
4. Laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, apabila perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek untuk kedua kali.
e. dalam hal terjadi perubahan lainnya, meliputi:
1. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama dari Kementerian Hukum dan HAM;
2. NPWP, melampirkan NPWP baru;
3. Alamat Kantor, melampirkan:
a) Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
dan/atau b) Surat Perjanjian sewa (yang masih berlaku).
f. lokasi proyek:
1. mengisi alasan perubahan lokasi;
2. Surat Keterangan peruntukan lahan dari instansi terkait bagi perusahaan sektor industri yang telah berbadan Hukum INDONESIA.
g. rencana investasi, mengisi alasan perubahan rencana investasi;
h. nama Pemegang Saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya atau Akta Perubahan nama dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta dokumen perubahan nama lainnya dari pemegang saham yang namanya berubah;
i. sumber pembiayaan:
1. mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan;
dan
2. neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali;
j. luas tanah, mengisi alasan perubahan rencana rincian penggunaan tanah;
k. tenaga kerja INDONESIA, mengisi alasan perubahan penggunaan tenaga kerja INDONESIA;
l. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini;
m. dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
Permohonan Izin Prinsip Perluasan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada;
c. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
d. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
e. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
1. Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham
(bukan lembar saham);
2. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
3. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
4. bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah:
a) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan Bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat);
b) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan;
5. Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
f. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
g. rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
h. neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali;
i. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir;
j. hasil pemeriksaan lapangan, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a; dan
k. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Permohonan Izin Prinsip Perubahan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan;
c. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
d. data pendukung untuk perubahan:
1. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama;
2. Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB;
3. NPWP, melampirkan NPWP baru;
4. Ketentuan bidang usaha, melampirkan diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha;
5. Penyertaan dalam modal perseroan dan
permodalan, melampirkan:
a) Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
b) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
c) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
d) bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 huruf e angka 4.
6. Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
7. Sumber pembiayaan, melampirkan:
a) mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan;
b) neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali;
8. Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan;
9. Tenaga Kerja INDONESIA, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
e. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMTPSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode
terakhir;
f. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);
g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini;
h. Dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini;
b. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung:
1. rekaman Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya;
2. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
3. kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta
Pernyataan Keputusan Rapat;
4. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
5. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
6. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir.
c. kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company);
d. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(1) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, harus ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan.
(3) Permohonan Izin Prinsip yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau
pihak lain yang diberi kuasa.
(4) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah, diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh direktur perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dapat dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham perusahaan atau salah satu dari pihak- pihak di bawah ini berdasarkan surat kuasa dari seluruh calon pemegang saham perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:
a. Salah satu calon pemegang saham perusahaan;
b. Advokat perseorangan;
c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
d. Notaris;
e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan
(4), dilakukan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dari Direksi/Pimpinan Perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:
a. Karyawan perusahaan;
b. Advokat perseorangan;
c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;
d. Notaris;
e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau
f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi.
Dilengkapi dengan dokumen kuasa.
(7) Dokumen kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan: Surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan;
b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan);
c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan;
d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris;
e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan; atau
f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan.
(8) Surat kuasa pengurusan permohonan, wajib dilengkapi dengan materai cukup dan cap perusahaan (bagi perusahaan yang telah berbadan Hukum INDONESIA), dan rekaman identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa.