Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Arsip BKPM adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
4. Klasifikasi Keamanan Arsip adalah kategori kerahasiaan
informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan.
5. Pengamanan Arsip adalah program perlindungan fisik dan informasi Arsip berdasarkan klasifikasi keamanannya.
6. Pusat Berkas/Central File adalah pusat berkas atau pusat penyimpanan arsip aktif.
7. Pusat Arsip/Records Center adalah pusat arsip atau pusat penyimpanan arsip inaktif.
8. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.