Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat.
9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan Mandat dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
10. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
11. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Memulai Produksi/Operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal baik PMA maupun PMDN telah siap untuk melakukan produksi barang dan/atau menghasilkan jasa sebelum melakukan transaksi penjualan.
15. Memulai Kegiatan Konstruksi adalah saat dimulainya perencanaan pekerjaan fisik berupa perencanaan teknik yang terkait dengan kegiatan usaha.
16. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal.
17. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
18. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
19. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
20. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
21. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
22. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat KPPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi.
23. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas atas impor mesin/barang modal serta barang dan bahan adalah pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin/barang/barang modal serta barang dan bahan untuk Penanaman Modal.
24. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah pemberian fasilitas
pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
25. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
26. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
27. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
28. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
29. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
30. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh setiap badan usaha yang melakukan usaha dibidang penyediaan tenaga listrik, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
31. Badan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi, yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32. Kontraktor Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik untuk PMA maupun PMDN.
33. Barang Modal untuk Bidang Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha oleh Badan Usaha.
34. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
35. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan barang modal atau mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
36. Pemindahtanganan pada Sektor Pertambangan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
37. Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks- fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
38. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
39. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
40. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Bidang-Bidang Usaha Tertentu dalam rangka Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance, selanjutnya disebut Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
42. Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
43. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance adalah fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu.
44. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
45. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
46. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday adalah Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk kegiatan utama usaha industri pionir.
47. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
48. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disyahkan oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
49. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
50. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
51. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
52. Folder Perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan didalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE).
53. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) adalah sistem elektronik pelayanan seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota yang wajib dilakukan dan menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.
54. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Industri adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri.
55. Perluasan Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan Kawasan adalah penambahan luas lahan kawasan industri dari luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Kawasan Industri.
56. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung.
57. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik INDONESIA dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
58. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
59. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
60. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
61. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
62. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
63. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah.kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai
pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
64. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
65. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah pengelompokan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha.
66. Kartu Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
(1) Perusahaan PMA dengan kualifikasi usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) PMA untuk memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar
tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah; dan
d. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penanaman modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengelolaan properti:
a. berupa properti dalam bentuk:
1. bangunan gedung secara utuh; atau
2. komplek perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. berupa unit properti tidak dalam:
1. 1 (satu) bangunan gedung secara utuh: atau
2. 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4 : 1.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus untuk sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perindustrian mengenai besaran nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.
(6) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal diperlukan penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas bukan untuk dan atas nama orang lain, penanam modal harus membuat pernyataan tertulis yang dicatat oleh notaris (waarmerking).
(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasi atas saham perusahaan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Perusahaan yang ditetapkan kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha tetap harus melaksanakan ketentuan divestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga Negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham.
(4) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan dasar dokumen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi.
(5) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/ perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap
memperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat tidak dilaksanakan apabila didalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham:
a. untuk perusahaan patungan, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau
b. untuk perusahaan PMA yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham.
(7) Dalam hal kewajiban divestasi dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila dikemudian hari ada pihak-pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi tersebut, menjadi tanggung jawab para pemegang saham/perusahaan.
(8) Dalam hal pelaksanaan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya.
(9) Atas kesepakatan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya untuk membatalkan kewajiban divestasi.
(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bagi DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Pendaftaran Penanaman Modal diajukan secara luar jaringan (luring).
(4) Formulir permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan perusahaan, direksi perusahaan dapat diminta untuk melakukan presentasi kegiatan usahanya dihadapan pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK.
(6) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(7) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang calon pemegang saham merupakan warga negara INDONESIA pemegang KMILN, maka persyaratan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, digantikan dengan KMILN dan tidak disyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak .
(8) Dalam hal pemegang KMILN sebagaimana dimaksud ayat
(7) telah tinggal di INDONESIA lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari maka syarat Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dipenuhi.
(9) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(10) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sesudah berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(11) Perubahan atas Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(12) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam
format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan.
(13) Dalam hal DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK belum dapat menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (12) maka Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan secara luring.
(14) Bentuk Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(15) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(16) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.