Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Iindonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Pengawasan/ Pemeriksaan Pelaksanaan Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : ............./20....
......, ..................... 20...
Sifat : Segera Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Pengawasan/Pemeriksaan Pelaksanaan Penanaman Modal
Yth.
Direksi PT.
Jl.
Sehubungan dengan surat .....(nama lembaga)... tertanggal ........., perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa Departemen/Dinas ..................
bermaksud melakukan pengawasan .......................................... yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal perusahaan Saudara, dengan petugas sebagai berikut :
1. .....
2. .....
dst.
Kami mohon, kiranya Saudara dapat menerima dan memberikan informasi sesuai dengan maksud pengawasan/pemeriksaan tersebut. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pengawasan/pemeriksaan ini Saudara dapat menghubungi kami melalui telepon/fax ................
Atas perhatian serta kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala ......... ,
Cap lembaga
Nama Jelas
Tembusan:
Kepala BKPM u.p Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Kepala PDPPM atau PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Proyek
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK Nomor : /BAP/Tim/BKPM, PDPPM, atau PDKPM/bulan/Tahun
Pada hari ..................tanggal .......................kami yang bertanda tangan di bawah ini Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal telah mengadakan pemeriksaan setempat terhadap proyek penanaman modal untuk keperluan...............................................................
I.
KETERANGAN PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan :
2. Nomor Pokok Wajib Pajak :
3. Alamat perusahaan
:
Jl.
Kode Pos Telp. Fax.
e-mail
4. Bidang Usaha :
5. Lokasi Proyek - Alamat
:
Jl.
Kab/Kota*) Kode Pos Provinsi Telp. Fax.
e-mail
II.
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG DIMILIKI (dilampirkan)
1. a. Pendaftaran penanaman modal
b. Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Usaha/Persetujuan Penanaman Modal
: No. Tanggal
: No. Tanggal
2. Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap : No. Tanggal
3. Akte Pendirian dan Perubahan : Notaris No. Tanggal
4. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM : No Tanggal
5. a. SP Fasilitas Impor Mesin
b. SP Fasilitas Impor Bahan Bahan : No. Tanggal : No. Tanggal
6. Angka Pengenal Importir Terbatas : No. Tanggal
7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja :
8. Izin Lokasi : No. Tanggal
9. Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah /Bukti sewa : No. Tanggal
10. Izin Mendirikan Bangunan : No. Tanggal
11. Izin UNDANG-UNDANG Gang- guan (HO) : No. Tanggal
12. Izin Teknis Lainnya : No. Tanggal
III. KAPASITAS PRODUKSI / JASA DAN PEMASARAN/TAHUN
1. Produksi/jasa
Jenis produksi/Jasa Satuan Kapasitas Terpasang Realisasi Produksi
2. Pemasaran per tahun
Jenis produksi/Jasa Satuan
Dalam Negeri (%) Ekspor (%)
Nilai ekspor US$.............
IV.
DAFTAR MESIN/PERALATAN TERPASANG DAN BAHAN BAKU/PENOLONG*
A. Jenis Mesin/Peralatan
No.
Jenis Mesin/peralatan Negara Asal Mesin
B. Bahan Baku/penolong
No.
Jenis Bahan Baku/penolong Negara Asal
*) Diisi hanya untuk permohonan izin operasional/izin usaha tetap atau bagi proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas impor bahan baku/penolong.
V. PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Jabatan INDONESIA Asing
a. Tenaga Ahli :
b. Karyawan :
Jumlah :
VI. INVESTASI
1. Investasi (diisi sesuai mata uang dalam izin usaha/persetujuan)
a. Modal Tetap
- Pembelian dan pematangan tanah :
- Bangunan / gedung :
- Mesin-mesin / peralatan & suku cadang :
- Lain-lain :
Sub Jumlah :
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) :
Jumlah :
2. Sumber Pembiayaan (diisi sesuai mata uang dalam izin usaha/persetujuan)
a. Modal Sendiri :
b. Laba ditanam kembali :
c. Modal Pinjaman :
Jumlah :
3. Realisasi Fisik
a. Luas lahan - Sudah dibebaskan - Sudah disertifikatkan - Yang digunakan
............................. (Ha/M2) ............................. (Ha/M2) ............................. (Ha/M2)
b. Luas bangunan ............................. (M2)
c.Mesin peralatan terpasang (%)
VII. PEMILIKAN SAHAM (khusus penanaman modal asing)
1. Peserta INDONESIA US$.
Persentase (%)
2. Peserta Asing US$.
Sesuai dengan besarnya modal yang telah disetor berdasarkan akta Notaris terakhir
VIII. PENANGANAN ASPEK LINGKUNGAN
1. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan :
a. Sesuai dengan RKL / RPL
(1) Ya (2) Tidak
b. Sesuai dengan UKL / UPL
(1) Ya (2) Tidak
c. Tidak dipersyaratkan
(1) Ya (2) Tidak
2. Limbah Yang Dihasilkan**)
a. Gas
(1) Ya (2) Tidak
b. Cair
(1) Ya (2) Tidak
c. Padat
(1) Ya (2) Tidak
d. Kebisingan
(1) Ya (2) Tidak
3. Bila Ya, cara pengelolaannya **) :
4. Baku mutu limbah (Standar effluent) yang digunakan**)
Dikeluarkan oleh :
5. Apakah dilakukan pemantauan**)
a. Ya b. Tidak
6. Bila Ya**), sebutkan frekuensinya : ....................kali per ......................
Lampirkan hasil pemantauan
**) Diisi hanya untuk keperluan pembuatan BAP dalam rangka pembuktian penyimpangan pencemaran lingkungan hidup.
IX.
URAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Mengetahui
Pimpinan / Penanggung Jawab Perusahaan
Cap Pemeriksa,
1. Koordinator BKPM atau PDPPM atau PDKPM :
Nama :
Jabatan :
Tanda Tangan
....................................
2. BKPM atau PDPPM atau PDKPM Nama :
Jabatan :
Tanda Tangan
3. Wakil Instansi .....
Nama :
Jabatan :
Tanda Tangan
4. Wakil Instansi ......
Nama :
Jabatan :
Tanda Tangan
5. dan seterusnya, disesuaikan dengan masalah/materi yang diperiksa.
TATA CARA PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK (BAP)
BAP diberi Nomor, Instansi yang menyelenggarakan BAP (BKPM atau PDPPM atau PDKPM atau instansi teknis) dan tanggal penyelenggaraan serta maksud diselenggarakannya BAP.
I.
KETERANGAN PERUSAHAAN :
1. Nama Perusahaan
:
Diisi nama perusahaan sesuai izin usaha/persetujuan dan dicocokan dengan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak :
Diisi dengan NPWP Perusahaan
3. Alamat Kantor :
Diisi dengan alamat lengkap perusahaan yaitu nama gedung, nama jalan, nama kota dan nomor kode pos, nomor telepon, facsimile serta e-mail jika ada.
4. Bidang usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Usaha/Persetujuan dan/atau Izin Operasional/Izin Usaha Tetap.
5. Lokasi Proyek :
Diisi sesuai dengan alamat lokasi proyek nama jalan, nomor bangunan, kelurahan/ /desa, kecamatan, kabupaten/kota, kode pos, nomor telepon, facsimile dan e-mail.
II. PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DIMILIKI :
Diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan perizinan dan non perizinan yang dimiliki oleh perusahaan yaitu nomor izin-izin dan tanggal baik yang diterbitkan oleh Instansi Pusat maupun Daerah. Copy perizinan dilampirkan dalam BAP.
III. KAPASITAS PRODUKSI/JASA DAN PEMASARAN/TAHUN :
1. Produksi/Jasa
1. Jenis produksi/jasa diisi dengan jenis barang/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
2. Satuan diisi sesuai dengan kegiatan usaha dan produk/jasa yang dihasilkan dan dicocokan dengan satuan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan dan/atau izin operacional/izin usaha tetap baik baru atau perluasan atau alih status serta perubahannya.
3. Kapasitas terpasang diisi dengan kapasitas terpasang mesin/peralatan.
4. Realisasi produksi diisi dengan realisasi produksi preusan yang bersangkutan dalam satu bulan atau satu tahun produksi.
2. Pemasaran
a. Jenis produksi/jasa diisi sesuai dengan jenis barang/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
b. Satuan diisi sesuai dengan kegiatan usaha dan produk/jasa yang dihasilkan dan dicocokan dengan satuan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan dan/atau izin operacional/izin usaha tetap baik baru atau perluasan atau alih status serta perubahannya.
c. Dalam Negeri (%) diisi presentase produk yang dipasarkan di dalam negeri.
d. Ekspor (%) diisi presentase produk yang di ekspor.
e. Nilai ekspor diisi realisasi ekspor dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$)
IV. DAFTAR MESIN/PERALATAN TERPASANG DAN BAHAN BAKU/ PENOLONG:
1. Jenis Mesin/Peralatan: Diisi nama/jenis mesin/peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi, untuk mesin yang diimpor agar di tulis negara asal mesin.
2. Bahan Baku/Penolong: Diisi nama bahan baku yang dipergunakan dalam proses produksi.
V.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja INDONESIA diisi dengan total penyerapan termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan.
2. Tenaga kerja asing diisi dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA).
VI. INVESTASI :
1. Investasi
a. Modal Tetap :
1) Nilai realisasi investasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).
2) Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya tanpa dikurangi penyusutan (depresiasi) yang terdiri dari ;
- Komponen pembelian dan pematang tanah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tanah termasuk biaya pematangan tanah.
- Dalam komponen bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
- Dalam komponen mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
- Dalam komponen lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. Jika jumlahnya melebihi 10% dari jumlah modal tetap seluruhnya, agar dirinci dalam lembar terpisah.
- Kolom sub total merupakan jumlah penggunaan dana untuk seluruh modal tetap.
b. Modal Kerja (satu turn over) Modal kerja satu turn over diisi dengan nilai realisasi pengeluaran modal tidak tetap untuk satu kali perputaran masa produksi (industri umumnya untuk tiga bulan produksi). Dalam komponen modal kerja termasuk antara lain pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead.
Apabila terdapat konversi pembiayaan dari Dolar Amerika Serikat (US$) ke Rupiah (Rp.) atau sebaliknya, agar dicantumkan nilai kursnya saat pelaksanaan konversi.
Untuk proyek penanaman modal asing merupakan alih status yang dalam izin usaha/persetujuan nilai investasinya dinyatakan dalam Rupiah (Rp), maka dalam laporan tetap menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
2. Sumber Pembiayaan :
a. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
b. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah (Rp) selama periode laporan.
c. Laba yang ditanam kembali, hanya diisi untuk proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan pada periode laporan.
3. Penyelesaiaan Fisik Realisasi fisik dilapangan merupakan bagian penyelesaian pelaksanaan kegiatan penanaman modal berupa :
1. Realisasi dari pembebasan dan penggunaan tanah dalam M²/Ha
2. Penyelesaian pembangunan gedung, luas banguan dalam M².
3. Realisasi pengimporan mesin/peralatan dan suku cadang serta pemasangannya dalam persentase (%).
VII. PENANGANAN ASPEK LINGKUNGAN Diisi sesuai pelaksanaan kewajiban aspek lingkungan yang ditetapkan dalam izin usaha/ persetujuan. atau persyaratan bidang usaha berdasarkan kapasitas produksi.
Kewajiban lingkungan membuat dokumen pengelolaan pemantauan lingkungan yang terdiri dari :
1. Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Aspek teknis lingkungan yang diperiksa sesuai format BAP.
VIII. URAIAN HASIL PEMERIKSAAN Diisi hasil temuan lapangan dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sesuai dengan maksud dibuatnya BAP.
Pembuatan BAP untuk permohonan bagi kegiatan penanaman modal yang memerlukan fasilitas impor bahan baku, perlu ada penjelasan tentang perhitungan kapasitas terpasang mesin untuk kebutuhan bahan baku dan faktor-faktor pokok yang mempengaruhi kapasitas produksi. Langkah-langkah perhitungan kapasitas terpasang dapat di lihat pada brosur/manual book mesin/peralatan dan standar alur proses pemeriksaan mesin/peralatan dalam rangka pemberian fasilitas bahan baku.
Pembuatan BAP bagi permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas dengan masa importasi mesin/peralatan kurang dari 5 (lima) tahun sejak pengimporannya perlu dicocokan keberadaan mesin peralatan dengan daftar induk barang modal (masterlist) dan daftar pemberitahuan impor barang (mesin/peralatan) yang mendapatkan fasilitas penanaman modal.
Penandatanganan BAP dilakukan oleh pimpinan/penanggung jawab perusahaan dan seluruh anggota Tim yang melakukan BAP di lokasi proyek perusahaan yang bersangkutan.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL PERIODE LAPORAN TAHUN : ……
Tahap Pembangunan :
- Semester Pertama (1 Januari - 30 Juni) : ( )
- Semester Kedua ( 1 Juli – 31 Desember) : ( )
Tahap Produksi Komersial (Telah Ada Izin Usaha) :
- Tahunan (1 Januari – 31 Desember) : ( )
I.
KETERANGAN PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan :
2. - Akta pendirian - Nama Notaris - Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
:
:
No. Tanggal
No. Tanggal
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
4. Alamat korespondensi
:
Jl.
Kab/Kota Telp. Fax.
e-mail
5. Bidang Usaha :
6. Lokasi Proyek
:
Jl.
Kab/Kota Provinsi Telp. Fax.
II.
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL YANG DIMILIKI
1. a. Pendaftaran penanaman modal
b. Izin prinsip penanaman modal/persetujuan penanaman modal :
:
No. Tanggal
No. Tanggal
2. Fasilitas bea masuk impor :
a. barang modal (mesin/ peralatan)
b. bahan baku/penolong :
:
No. Tanggal
No. Tanggal
3. Fasilitas Fiskal Lainnya :
No. Tanggal
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing :
No. Tanggal
5. Izin Lokasi :
No. Tanggal
6. SK Hak Atas Tanah :
No. Tanggal
7. Izin Mendirikan Bangunan :
No. Tanggal
8. Izin UU Gangguan/HO :
No. Tanggal
9. Izin Teknis lainnya :
No. Tanggal
10. Izin Usaha
No. Tanggal Hanya diisi sesuai Perizinan yang dimiliki.
III.
REALISASI INVESTASI [Dalam mata uang Rp.( ) atau US$. ( )]
1. Investasi :
a. Modal Tetap *)
Pembelian dan Pematangan Tanah :
Bangunan/Gedung :
Mesin/Peralatan & Suku Cadang :
Lain-lain :
Sub Jumlah :
b. Modal Kerja (satu turn over) :
Jumlah **) :
*) Untuk yang belum izin usaha diisi sesuai dengan nilai perolehan.
**) Untuk perusahaan yang sudah izin usaha/izin usaha tetap hanya diisi sesuai total investasi yang tercantum pada izin usaha/izin usaha tetap.
2. Sumber pembiayaan
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman - dalam negeri - luar negeri
c. Laba ditanam kembali
:
:
:
:
:
3. Permodalan Perseroan *)
a. Peserta INDONESIA :
b. Peserta Asing :
*) Diisi Apabila menyertakan modal asing.
4. Modal Perseroan
a. Modal Dasar :
b. Modal Ditempatkan :
c. Modal Disetor :
IV.
PENYELESAIAN FISIK
1. Luas Penggunaan Tanah :
Ha/M²
2. Pembangunan Gedung :
(%)
3. Pemasangan Mesin/ Peralatan :
(%) Hanya diisi bagi proyek yang masih dalam tahap konstruksi/pembangunan.
V.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. INDONESIA :
Orang
2. Asing :
Orang
VI.
PRODUKSI BARANG/JASA DAN PEMASARAN PER TAHUN
No Jenis Barang/Jasa Satuan Kapasitas Direncanakan Kapasitas Terpasang Realisasi Produksi Ekspor (%)
Nilai Ekspor dalam US$. .....................................................
VII.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Lingkungan :
- UKL/UPL - ANDAL
:
:
Ada/tidak ada*) Pengesahan No. Tanggal
2. Kemitraan :
Dipersyaratkan/tidak dipersyaratkan* Dengan kemitraan yang dilakukan
3. Pelatihan tenaga kerja INDONESIA **) :
Jenis pelatihan Jumlah yang dilatih .............. orang
4. Tanggung jawab sosial (CSR) :
Sudah/belum dilaksanakan*) berupa ....
5. Lain-lain :
*) Coret salah satu.
**) Hanya diisi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
VIII.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN
Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
............., ..................... 20...
Penanggung Jawab,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama jelas :
Jabatan :
Petugas yang dapat dihubungi :
Nama :
Jabatan :
No. Telepon/HP :
Email :
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
PERIODE LAPORAN :
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
Diisi dengan tanda (v) pada sesuai periode laporan Semester Pertama atau Semester Kedua.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan pertama paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal izin prinsip/persetujuan penanaman modal diterbitkan. Untuk pelaporan selanjutnya menyesuaikan dengan periode semester laporan.
I. KETERANGAN PERUSAHAAN :
1. Nama Perusahaan
:
Diisi sesuai nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum & HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. - Akta pendirian
Diisi nomor dan tanggal akta pendirian perusahaan
- Nama Notaris :
Diisi nama notaris yang membuat akta
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM :
Diisi nomor dan tanggal pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
3. Nomor Pokok Wajib Pajak :
Diisi sesuai NPWP Perusahaan
4. Alamat korespondensi :
Diisi dengan nama gedung, nama jalan, kota- nomor kode pos, nomor telepon, facsimile dan e-mail.
Kantor pusat perusahaan merupakan tempat dan kedudukan perusahaan (UNDANG-UNDANG No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
5. Bidang usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam pendaftaran penanaman modal/izin prinsip penanaman modal/ persetujuan penanaman modal atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
6. Lokasi Proyek :
Diisi sesuai dengan lokasi/keberadaan proyek alamat lengkap nama jalan, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi telepon serta facsimile
II.
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL YANG DIMILIKI :
Diisi secara lengkap dan benar tanggal dan nomor izin-izin yang telah diperoleh baik dari Instansi Pusat maupun Daerah.
III. REALISASI INVESTASI :
1. Investasi :
a. Modal Tetap :
1) Nilai realisasi investasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).
2) Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya yang terdiri dari ;
- Komponen pembelian dan pematang tanah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tanah termasuk biaya pematangan tanah.
- Dalam komponen bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
- Dalam komponen mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
- Dalam komponen lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
- Kolom sub total merupakan jumlah penggunaan dana untuk seluruh modal tetap.
b. Modal Kerja (satu turn over) Modal kerja satu turn over diisi dengan nilai realisasi pengeluaran modal tidak tetap untuk satu kali perputaran masa produksi (industri umumnya untuk tiga bulan produksi). Dalam komponen modal kerja termasuk antara lain pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead.
Apabila terdapat konversi pembiayaan dari Dolar Amerika Serikat (US$) ke Rupiah (Rp.) atau sebaliknya, agar dicantumkan nilai kursnya saat pelaksanaan konversi.
Untuk proyek penanaman modal asing merupakan alih status yang dalam izin usaha/persetujuan nilai investasinya dinyatakan dalam Rupiah (Rp), maka dalam laporan tetap menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
2. Sumber Pembiayaan :
a. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
b. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah (Rp) selama periode laporan.
c. Laba yang ditanam kembali, hanya diisi untuk proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan pada periode laporan.
3. Permodalan Perseroan
a. Permodalan perusahaan hanya diisi untuk perusahaan yang dalam rangka penanaman modal asing.
b. Penyertaan modal sesuai dengan nama dan nilai penyertaan saham yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan.
4. Modal Perseroan Mengacu kepada anggaran dasar perseroan yang meliputi Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
IV. PENYELESAIAAN FISIK Realisasi fisik merupakan bagian penyelesaian pelaksanaan kegiatan penanaman modal berupa :
1. Realisasi dari pengadaan/penggunaan tanah dalam M²/Ha
2. Penyelesaian pembangunan gedung dalam persentase (%)
3. Realisasi pengimporan mesin/peralatan dan suku cadang serta pemasangannya dalam persentase (%) sampai dengan periode laporan.
V. PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja INDONESIA diisi dengan total penyerapan termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan.
2. Tenaga kerja asing diisi dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA).
VI. PRODUKSI/JASA DAN PEMASARAN PER-TAHUN
1. Kolom Jenis Barang/Jasa : Diisi jenis barang/jasa sebagaimana tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
2. Satuan diisi dengan satuan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
3. Kolom Kapasitas Izin : Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan.
4. Kolom Kapasitas Terpasang : Diisi sesuai kapasitas mesin/peralatan yang dioperasikan secara optimal atau berdasarkan shift kerja.
5. Realisasi produksi diisi berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan dalam satu tahun periode laporan. Apabila kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas
terpasang yang tercantum dalam Izin Operasional, maka atas kelebihan kapasitas tersebut diwajibkan mengajukan perluasan proyek.
Kolom Nilai Ekspor : Diisi berdasarkan realisasi ekspor perusahaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) selama periode laporan.
VII. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Lingkungan Kewajiban lingkungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin usaha/persetujuan atau persyaratan bidang usaha berdasarkan kapasitas produksi.
Kewajiban lingkungan membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang terdiri dari :
a. Studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Kegiatan usaha mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Persetujuan RKL/RPL diisi sesuai dengan nomor dan tanggal persetujuan dari Komisi AMDAL baik dari pusat maupun daerah.
b. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) disusun oleh perusahaan dengan menggunakan formulir dari instansi teknis yang bersangkutan, bagi proyek yang kegiatannya tidak mempunyai dampak penting atau secara teknologi dapat dikelola.
2. Kemitraan Kewajiban kemitraan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang ditetapkan/ dipersyaratkan dalam izin prinsip/persetujuan penanaman modal yang diisi dengan jenis kemitraan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan usaha kecil/menengah.
3. Pelatihan Tenaga Kerja INDONESIA Kewajiban perusahaan yang menggunakan untuk melakukan pelatihan dalam rangka transfer teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA diisi dengan jenis pelatihan dan jumlah tenaga kerja yang dilatih.
4. Tanggung jawab sosial (CSR) Diisi apabila perusahaan melakukan kegiatan CSR dalam bentuk kegiatan sosial atau peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi proyek.
5. Lain-lain Diisi Apabila terdapat tanggung jawab lain-lain yang dipersyaratkan sesuai lokasi proyek atau bidang usaha yang dilakukan.
VIII. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya
yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.
Laporan disusun dan ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta distempel perusahaan.
Cantumkan pula petugas yang ditugaskan untuk dapat memberikan keterangan /dihubungi berkaitan dengan penyusunan/data LKPM berupa nama petugas, jabatan, telepon dan e-mail.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Laporan Tahunan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
LAPORAN TAHUNAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING TAHUN ……….
(Keadaan Per 31 Desember)
I. Perusahaan Yang Diwakili :
1. Nama Perusahaan :
2. Alamat Kantor Pusat :
3. Bidang Usaha :
II.
Kantor Perwakilan :
1. Alamat :
a. Nama Gedung :
b. Nama Jalan dan Nomor :
c. Telepon/Fax :
d. Berlangsung Sejak Tahun :
2. Wilayah kegiatan yang dicakup : (Jika lebih dari 1 (satu) negara agar diisi menggunakan lampiran tersendiri)
a. Tahun lalu (……………..)
:
1. 2.
3. b. Tahun ini (……………..) :
1. 2.
3. 3. Manager Kantor :
a. Tahun lalu (……………)
(1) Nama :
(2) Kewarganegaraan :
(WNA/WNI) :
b. Tahun ini (……………)
(1) Nama :
(2) Kewarganegaraan :
(WNA/WNI) :
4. Tenaga pembantu manager :
Asing INDONESIA
a. Tahun lalu ( …………..)
(1) Tenaga ahli :
(2) Staf & Karyawan :
Jumlah :
b. Tahun ini ( …………..)
(1) Tenaga ahli :
(2) Staf & Karyawan :
Jumlah :
Laporan ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tanggal 31 Desember ……….
............., ....................................... 20...
Penanggung Jawab
Cap Kepala KPPA dan tandatangan
Nama Jelas
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Laporan Realisasi Impor
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
..................../20......
..........,.................... 20...
Sifat :
Segera
Lampiran :
1 (satu) berkas
Perihal :
Laporan Realisasi Impor
Yth.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemenn Perdagangan Di – Jakarta
Dengan hormat kami sampaikan laporan realisasi impor atas Izin Prinsip Penanaman Modal Nomor ................. Tanggal ........................... dengan Angka Pengenal Impor Produsen Nomor ................. tanggal .................... 3 (tiga) bulanan periode .......... s/d Tahun ......
Laporan ini kami sampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Direksi/Penanggung Jawab
Cap Perusahaan
..........................................
Lampiran Surat No............ Tanggal ..........
LAPORAN REALISASI IMPOR ATAS ANGKA PENGENAL IMPOR PRODUSEN NO. .................. TANGGAL ...............
PERIODE .................. S/D ............................ TAHUN ...........
No.
Jenis Barang
Nomor HS Volume Nilai Impor (US$)
Jumlah
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Laporan Perkembangan Penanaman Modal
KOP SURAT PDPPM ATAU PDKPM
Nomor :
..................../20......
…....,…................. 20… Sifat :
Segera
Lampiran
1 (satu) berkas
Perihal :
Laporan Perkembangan Penanaman Modal
Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur atau Bapak Bupati/Walikota *) Di-
Bersama ini dengan hormat terlampir kami sampaikan laporan perkembangan realisasi penanaman modal tahun ..... atau periode Januari s/d Juni Tahun ...... atau periode Januari s/d Desember Tahun ..... berdasarkan lokasi proyek di 33 provinsi atau provinsi ................. atau kabupaten ...................... atau kota ............................... dan berdasarkan sektor usaha.
Demikian kami laporkan, atas perhatian dan perkenan Bapak Gubernur atau Bupati/Walikota*) kami haturkan terima kasih.
*) coret yang tidak perlu.
KEPALA PDPPM atau PDKPM
...........................................
Tembusan:
1. Kepala BKPM
2. Tembusan disesuaikan (Laporan Ka. PDPPM dengan tembusan kepada PDKPM, Laporan Ka. PDKPM tembusan kepada PDPPM).
Lampiran Surat No............ tanggal ..........
LAPORAN PERKEMBANGAN REALISASI PENANAMAN MODAL PERIODE 1 JANUARI S/D 30 JUNI ATAU PERIODE 1 JANUARI S/D 31 DESEMBER TAHUN .................
a. Berdasarkan Lokasi Proyek PMDN Dirinci berdasarkan lokasi per provinsi atau kabutaten/kota atau kecamatan.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO LOKASI
JUMLAH PROYEK NILAI INVESTASI INDONESIA ASING KET.
Jumlah
b. Berdasarkan Sektor Usaha PMDN.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO SEKTOR
JUMLAH PROYEK NILAI INVESTASI INDONESIA ASING KET.
I.
Sektor Primer
1. Tanaman pangan & perkebunan
2. Peternakan
3. Kehutanan
4. Perikanan
5. Pertambangan
II.
Sektor Sekunder
1. Industri makan
2. Industri tekstil
3. Industri barang dari kulit & alas kaki
4. Industri kayu
5. Industri kertas & percetakan
6. Industri kimia & farmasi
7. Industri karet & plastik
8. Industri mineral non logam
9. Industri Logam, mesin & elektronika
10. Industri instrumen kedokteran, presisi, optik dan jam
11. Industri kendaraan bermotor & alat transportasi lain
12. Industri lainnya
III.
Sektor Tersier
1. Listrik, gas dan air
2. Konstruksi
3. Perdagangan & reparasi
4. Hotel & restoran
5. Transportasi, gudang & komunikasi
6. Perumahan, kawasan industtri & perkantoran
7. Jasa Lainnya
Jumlah
c. Berdasarkan Nama Perusahaan PMDN.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO NAMA PERUSAHAAN
NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN/ IZIN PRINSIP BIDANG USAHA
INDONESIA ASING
Jumlah
d. Berdasarkan Lokasi Proyek PMA Dirinci Berdasarkan Lokasi Kabutaten/Kota.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO LOKASI
JUMLAH PROYEK NILAI INVESTA SI INDONESI A ASING KET.
Jumlah
e. Berdasarkan Sektor Usaha PMA.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO SEKTOR
JUMLAH PROYEK NILAI INVESTASI INDONESIA ASING KET.
I.
Sektor Primer
1. Tanaman pangan & perkebunan
2. Peternakan
3. Kehutanan
4. Perikanan
5. Pertambangan
II.
Sektor Sekunder
1. Industri makan
2. Industri tekstil
3. Industri barang dari kulit & alas kaki
4. Industri kayu
5. Industri kertas & percetakan
6. Industri kimia & farmasi
7. Industri karet & plastik
8. Industri mineral non logam
9. Industri Logam, mesin & elektronika
10. Industri instrumen kedokteran, presisi, optik dan jam
11. Industri kendaraan bermotor & alat transportasi lain
12. Industri lainnya
III.
Sektor Tersier
1. Listrik, gas dan air
2. Konstruksi
3. Perdagangan & reparasi
4. Hotel & restoran
5. Transportasi, gudang & komunikasi
6. Perumahan, kawasan industtri & perkantoran
7. Jasa Lainnya
Jumlah
f. Berdasarkan Nama Perusahaan PMA.
PENYERAPAN TENAGA KERJA NO NAMA PERUSAHAAN
NO. & TGL PENDAFTARAN /IZIN PRINSIP/ IZIN USAHA
BIDANG USAHA
INDONESIA ASING
Jumlah
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Laporan Pembebasan Bea Masuk atas Fasilitas Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : ..................../20......
........,.................... 20...
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Pembebasan Bea Masuk atas Fasilitas Penanaman Modal
Kepada Yang Terhormat Menteri Keuangan Melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangann Di- Jakarta
Dengan hormat kami sampaikan laporan fasilitas bea masuk mesin/barang dan fasilitas bea masuk bahan periode Januari s/d Juni Tahun ......
atau Juli s/d Desember Tahun ....... berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
KEPALA BKPM
...........................................
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Jenderal Pajak
Lampiran Surat No............ tanggal ..........
Laporan Fasilitas Penanaman Modal Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Periode 1 Januari S/D 30 Juni Atau Juli S/D Desember Tahun .................
A. Fasilitas Bea Masuk atas Mesin
No.
No. dan Tanggal Izin Prinsip Penanaman Modal No. dan Tanggal Persetujuan Fasilitas Bea masuk
Nama Perusahaan
Nilai Fasilitas (Rp/US$)
Nilai Realisasi Impor (US$)
Nilai Realisasi Pembebasan Bea Masuk
Jumlah
B. Fasilitas Bea Masuk atas Barang/Bahan
No.
No. dan Tanggal Izin Prinsip Penanaman Modal No. dan Tanggal Persetujuan Fasilitas Bea masuk
Nama Perusahaan Nilai Fasilitas (Rp/US$) Nilai Realisasi Impor (US$) Nilai Realisasi Pembebasan Bea Masuk
Jumlah
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Permohonan BAP
KOP PERUSAHAAN Nomor Sifat Lampiran Hal :
:
:
:
............................. 20........
Segera - Permohonan BAP
....., .......................... 20 ...
Yth.
Kepala BKPM atau Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM .......
Jl. ............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Perusahaan : ..........................................................
2. Nama Pimpinan/penanggung Jawab : ..........................................................
3. Alamat Kantor Perusahaan : ..........................................................
..........................Telp/Fax..................
4. Lokasi Proyek : ..........................................................
Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan proyek atas pendaftaran penanaman modal/izin prinsip penanaman modal/persetujuan penanaman modal No. .... tanggal ...
dan/atau izin usaha/izin usaha tetap No....
tanggal ....
untuk keperluan .............................................................................., sesuai Peraturan Kepala BKPM Nomor .... Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
............., ..................... 20...
Pimpinan/Penanggung Jawab dan Cap Perusahaan ttd ......................................
Nama Jelas Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala BDPPM atau Kepala PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Keputusan Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
KEPUTUSAN NOMOR .... TAHUN ....
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 20.....
Menimbang
:
a. b.
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penanaman modal perlu dilakukan koordinasi antar instansi yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan PRESIDEN RI Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor .............
Tahun 2009 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor .............
Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor .............
Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
7. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
M E M U T U S K AN:
MENETAPKAN
Pertama
Kedua :
:
:
...................................................
Pembentukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Susunan Tim terdiri dari :
Pengarah Ketua Sekretaris :
:
:
...................
...................
...................
Anggota
:
1. ...........
2. ...........
3. ...........
4. ...........
dst.
Tugas Anggota Tim adalah :
Ketiga
:
1. 2.
3. Melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Mengadakan koordinasi untuk mendapatkan masukan realisasi pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal.
Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan lapangan.
Keempat
Kelima
Keenam
:
:
:
Biaya Tim ini dibebankan kepada APBN atau APBD masing-masing instansi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ....................s.d. .........................
Apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ..........................
pada tanggal : ...................20.......
KEPALA BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM ttd ....................................................
Tembusan :
1. Disesuaikan dengan instansi terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal
2. Anggota TIM
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Kuasa Permohonan Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal
SURAT KUASA NOMOR: ...........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
______________, Warga Negara _______ pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ dari dan karenanya untuk dan atas nama ______,perseorangan/perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara____________, berkedudukan di _________, dan beralamat di ________;
(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh dengan/tanpa hak substitusi kepada :
_____________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________;
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)
-------------------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan pengurusan :
………………………………………
Untuk tujuan tersebut di atas Penerima Kuasa diberi wewenang untuk menghadap Pejabat BKPM di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani permohonan pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM.
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan
atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini.
Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, _______,(tgl/bln/thn).
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Nama:
Nama:
Jabatan:
Jabatan:
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
Meterai
LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Permohonan Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
KOP PERUSAHAAN
Nomor Sihat Lampiran Perihal : ……………… 20 .. …., …………….. 20..
: Segera : 1 (satu) berkas : Permohonan pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing *)
Yth.
Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM ……………… Jl. ............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..........................................................
2. Jabatan : Direksi atau Yang Dikuasakan*)
3. Nama Perusahaan : ..........................................................
4. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. .................
Kab/Kota................................. Kode Pos .............
Telp. .................. Fax. ......................
e-mail..........................................................
5. Lokasi Proyek : Jl. ...........................................................
Kab/kota........................Provinsi.............................
Telp. .................. Fax. ......................
6. Pendaftaran Penanaman Modal : Nomor .................... Tanggal ............................
/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang diajukan pembatalannya
Dengan ini mengajukan permohonan pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan alasan ...............................................
Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan :
1. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan pembatalan izin usaha/persetujuan dan menunjuk penandatangan pengurusan pembatalan;
2. Surat pernyataan dari kantor pusat dinegara asal (khusus persyaratan bagi pembatalan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).
*) Coret salah satu
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
............., ..................... 20...
Meterai 6.000
Tandatangan dan Cap Perusahaan
Nama Jelas
Tembusan: (disesuaikan dengan tujuan surat)
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
2. Kepala PDPPM atau PDKPM
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XII A PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : /B/........................./20......
....., ..................... 20...
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
Sehubungan dengan surat Saudara No. ...........................tanggal ...................., perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dan memperhatikan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal No. ..................
tanggal ...................... jo. No. ............................. atas nama PT. ................................. di bidang usaha .....................................
dengan lokasi proyek di kabupaten/Kota ......................., Provinsi ....................., dengan alasan .........................................., dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ...
Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal., maka Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dimaksud dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Demikian agar Saudara maklum.
KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
...........................................
Tembusan:
Tembusan disesuaikan dengan tembusan yang tercantum pada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XII B PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pembatalan Surat Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM
Nomor : /B/............../20.....
......, ..................... 20...
Lampiran : ...........................
Perihal :
Pembatalan Surat Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Yth.
Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing …………...............................
Jl. ......................................
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor ........................ tanggal ............................. perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dan memperhatikan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor ........ Tahun 2009, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan pembatalan Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor .................. tanggal ................ Dengan demikian Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor ...............
tanggal .................
atas nama ........................................................
di bidang usaha ..................................................
di Kota................... Provinsi ................, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan pembatalan ini, maka fasilitas/kemudahan berupa :
1. Izin Tenaga Kerja Asing;
2. Multiple Exit Re Entry Permit;
3. Pembebasan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN);
Yang berhubungan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut, kami nyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian, agar Saudara maklum.
KEPALA BKPM atau Kepala PDPPM
..........................................
Tembusan:
Tembusan disesuaikan dengan tembusan yang tercantum pada Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Kuasa Permohonan Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap
SURAT KUASA NOMOR: ...........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
______________, Warga Negara _______ pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ dari dan karenanya untuk dan atas nama ______,perseorangan/perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara____________, berkedudukan di _________, dan beralamat di ________;
(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh dengan/tanpa hak substitusi kepada :
_____________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________;
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)
-------------------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan pengurusan :
………………………………………
Untuk tujuan tersebut di atas Penerima Kuasa diberi wewenang untuk menghadap Pejabat BKPM di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani permohonan pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap yang diterbitkan oleh BKPM.
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat
dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini.
Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, _______,(tgl/bln/thn).
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Nama:
Nama:
Jabatan:
Jabatan:
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
Meterai
LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Permohonan Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/
Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau
Izin Usaha/Izin Usaha Tetap
KOP PERUSAHAAN
Nomor Sifat Lampiran Perihal : …………../20.. …, ……………….. 20 ..
: Segera : - : Permohonan Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap
Yth.
Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM …………………..
Jl. ............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..........................................................
2. Jabatan : Direksi/Likuidator/Kuasa*)
*) Pilih salah satu
3. Nama Perusahaan : ..........................................................
4. Alamat Kantor Perusahaan
: Jl. .................
Kab/Kota ................................ Kode Pos .............
Telp. .................. Fax. ......................
e-mail..........................................................
5. Lokasi Proyek
: Jl. .................
Kab/kota........................Provinsi.......................
Telp. .................. Fax. ......................
6. Nomor Pendaftaran Penanaman : ...............................................................................
Modal/Persetujuan Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap yang diajukan Pencabutan
Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap, dengan alasan............................................................. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan :
3. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan pencabutan Izin Prinsip/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap serta menyatakan penandatangan yang ditunjuk untuk mengurus pencabutan;
4. Rekaman akte pendirian dan perubahan perusahaan serta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;
5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. LKPM periode Terakhir;
7. Surat kuasa bagi penandatangan yang ditunjuk untuk mengurus pencabutan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Meterai 6.000
Tandatangan dan Cap Perusahaan
Nama Jelas
Tembusan:
3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; atau
4. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM......
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XV PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Keputusan Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM tentang Pencabutan Pendaftaran Penanaman ModaL/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal Dan/atau Izin usaha / Izin Usaha Tetap
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
KEPUTUSAN NOMOR : /C/KODE BULAN//PMDN atau PMA/20....
TENTANG PENCABUTAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL/IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL /PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL DAN/ATAU IZIN USAHA / IZIN USAHA TETAP ATAS NAMA PT. ...................................
NKP : .................................................
NPWP : .................................................
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal No. ...... tanggal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor ...... tanggal ................. kepada PT. ................................ telah disetujui untuk berusaha di bidang ...................................................., dengan lokasi di Kab/Kota ..........................., Provinsi......................;
b. bahwa berdasarkan surat permohonan PT. ...............................
No. ............................. tanggal ....................... dan kelengkapan data tanggal ........................... mengenai permohonan pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal No. ...... tanggal dan/ atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor ...... tanggal ................. atas nama PT. ......................, dengan alasan .....................................;
c. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. ............................. yang dinyatakan dengan Akta Notaris ................................., No. ............. tanggal .......................... di ................., para pemegang saham menyetujui
untuk ................................................................................................. ;
d. bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan proyek (BAP) ........
tanggal ................ oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM atau PDPPM atau PDKPM*) yang merekomendasikan untuk dilakukan pencabutan atas Pendaftaran
Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal No. ...... tanggal dan/ atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor ...... tanggal .................;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal No. ......
tanggal dan/ atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor ...... tanggal ................. atas nama PT. ............................
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan PRESIDEN PRESIDEN No 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
3. Peraturan PRESIDEN No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No..../P/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No..../P/2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No..../P/2009 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Keuangan No. S-452/MK.04/1988 tanggal 11 Mei 1988 tentang Pedoman Pengembalian Fasilitas Fiskal Bagi Perusahaan PMA/PMDN yang Dicabut Persetujuannya;
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. No. 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan PMA/PMDN dan Perusahaan Non PMA/PMDN.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL atau PERANGKAT DAERAH PROVINSI BIDANG PENANAMAN MODAL atau PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG PENANAMAN MODAL TENTANG PENCABUTAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL/IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL/ PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL DAN/ATAU IZIN USAHA/IZIN USAHA TETAP ATAS NAMA PT. ……………..
Pertama :
Mencabut Pendaftaran Penanaman Moda/ Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan atau/ Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Nomor ………………………tanggal ………….. 20...
atas nama PT. ……… di bidang usaha …………………… dengan lokasi di Kabupaten/Kota ...................., Provinsi ................
Kedua :
Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal No. ...... tanggal dan/ atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor ...... tanggal ................. sebagaimana tersebut pada Diktum Pertama Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pencabutan seluruh izin-izin pelaksanaan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah/instansi yang bersangkutan.
Ketiga :
Kepada PT …………………………….. diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas yang terhutang atas pengimporan mesin/peralatan dan bahan baku/penolong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**) **) Apabila perusahaan telah menikmati fasilitas.
Keempat :
Kepada PT …………………………….. diwajibkan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***) ***) Apabila tidak ada pemutusan hubungan kerja maka keputusan ini tidak berlaku.
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………………
pada tanggal …………………
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL/ PERANGKAT DAERAH PROVINSI BIDANG PENANAMAN MODAL/ PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG PENANAMAN MODAL
..........................................
Tembusan:
Tembusan disesuaikan dengan tembusan yang tercantum pada Pendaftaran penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XVI A PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Peringatan Tertulis Pertama
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : .......... /...../...../20......
....., …................. 20...
Sifat : Segera Lampiran : -- Perihal : Peringatan Tertulis Pertama
Yth.
Direksi PT. ...............
JL. ..................................
Sehubungan dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal /Persetujuan Penanaman Modal Nomor ............. tanggal ...................... dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) Nomor ................... tanggal ......................atas nama PT..............
dibidang usaha .........................dengan lokasi di Kab/Kota......................Provinsi................., dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara menurut pemantauan dan evaluasi kami belum memenuhi kewajiban........................................... sesuai ketentuan....................
Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami memberikan peringatan pertama dan kami harapkan tanggapan tertulis disampaikan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM*) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat ini. Apabila setelah jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan dari Saudara akan diberikan peringatan kedua.
*) Coret salah satu.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
..............................................
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XVI B PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Peringatan Tertulis Kedua
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : .......... /...../...../20......
......., .................... 20...
Sifat : Segera Lampiran : ....
Perihal : Peringatan Tertulis Kedua
Yth.
Direksi PT. ...............
JL. ..................................
Sehubungan dengan Surat Peringatan Tertulis Pertama Nomor ....... tanggal .........
dan ternyata sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan kami belum menerima tanggapan dari Saudara, dengan ini kami berikan peringatan kedua dan kami harapkan tanggapan tertulis Saudara agar disampaikan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM*) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat ini.
*) Coret salah satu.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
..............................................
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XVI C PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Peringatan Tertulis Ketiga
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : .......... /...../...../20......
........., ....................... 20...
Sifat : Segera Lampiran : ....
Perihal : Peringatan Tertulis Ketiga
Yth.
Direksi PT. ...............
JL. ..................................
Sehubungan dengan Surat Peringatan Tertulis Kedua Nomor ....... tanggal ......... dan ternyata sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan kami belum menerima tanggapan dari Saudara, dengan ini kami berikan peringatan ketiga (terakhir) dan kami harapkan tanggapan tertulis Saudara agar disampaikan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM*) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat ini.
*) Coret salah satu.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan tanggapan/penjelasan akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
..............................................
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
Bentuk Surat Pembatasan Kegiatan Usaha
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor :
/B/......................./20......
......., ..................... 20...
Sifat :
Segera
Lampiran :
-
Hal :
Pembatasan kegiatan usaha
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
Menindak lanjuti tahapan pengenaan sanksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ... Tahun 2009 tetang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta memperhatikan Pengingatan Tertulis Ketiga sesuai surat Nomor tanggal atas pelaksanaan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) No. ................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha .........................
berlokasi di Kab/Kota......................Provinsi................., yang menurut evaluasi kami perusahaan Saudara tidak memenuhi kewajiban dan tidak memberi tanggapan atas sanksi administratif Surat Peringatan Ketiga, maka perusahaan Saudara dikenakan sanksi lanjutan Pembatasan Kegiatan Usaha.
Sepanjang perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan sesuai Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) diatas.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini perusahaan tidak menyampaikan tanggapan/penjelasan maka akan ditindak lanjuti dengan pengenaan sanksi berupa Pembekuan Kegiatan Usaha dan atau Fasilitas Penanaman Modal.
Demikian agar Saudara maklum.
*) coret salah satu KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
...........................................
Tembusan Yth:
1. Menteri Teknis .....
2. Kepala BKPM atau Kepala PDPPM atau PDKPM (menyesuaikan);
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. Instansi Teknis yang bersangkutan.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XVII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Permohonan Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran Perihal : …………….. /20 .. ……….., ……………. 20..
: 1 (satu) berkas : Permohonan Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
Yth.
Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM ................................
Jl............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Pemohon : ..........................................................
2. Perusahaan : ..........................................................
3. Alamat Kantor : ..........................................................
..........................Telp/Fax
4. Lokasi Proyek : ..........................................................
5. Pendaftaran Penanaman Modal/ : Nomor ....................... tanggal .............................
Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/
Atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap
dengan ini dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha sesuai surat Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM Nomor ....... tanggal .............., dan kami mohon dapat dilakukan pencabutan atas sanksi tersebut.
Terlampir kami sampaikan bukti pemenuhan kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi dimaksud.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
............., ……………………. 20...
Meterai 6.000 Tandatangan Direktur/Dikuasakan Cap Perusahaan
Nama Jelas Tembusan :
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau PDKPM......
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XVIII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pembatalan Sanksi Administratif Pembatasan Kegiatan Usaha
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : /........................./20......
........, ............................ 20....
Sifat : Segera
Lampira n : ...........................
Perihal : Pembatalan Sanksi Administratif Pembatasan Kegiatan Usaha
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
.............................................
Sehubungan surat Saudara Nomor ............ tanggal .......... perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang merupakan tanggapan atas pemenuhan kewajiban dan upaya perbaikan yang dilakukan atas Sanksi Administratif Pembatasan Kegiatan Usaha sesuai surat Nomor ............. tanggal .................., maka pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atas pelaksanaan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal//Persetujuan Penanaman Modal dan/ atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap *) No. ................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha ......................... berlokasi di Kab/Kota......................Provinsi................., dinyatakan batal dan perusahaan diizinkan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Demikian agar Saudara maklum.
*) coret yang tidak perlu KEPALA BKPM atau PDPPM atau PDKPM
...........................................
Tembusan :
Disesuaikan dengan uraian tembusan pada Surat Pengenaan Sanksi.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XIX PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor :
/B/................../20......
......., ............................... 20...
Sifat :
Segera
Lampiran :
-
Perihal :
Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
Menindak lanjuti tahapan pengenaan sanksi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ... Tahun 2009, serta memperhatikan sanksi administrasi Pembatasan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sesuai surat Nomor .......... tanggal ............ atas pelaksanaan atau Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap No. ................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha ......................... berlokasi di Kab/Kota ...................... Provinsi................., yang menurut evaluasi kami perusahaan Saudara tidak memenuhi kewajiban dan tidak memberi tanggapan atas sanksi tersebut, maka perusahaan Saudara dikenakan sanksi lanjutan Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
Sepanjang perusahaan belum memenuhi kewajiban dimaksud, perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap diatas.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini perusahaan tidak menyampaikan permohonan pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha dan atau Fasilitas Penanaman Modal, maka akan ditindak lanjuti dengan pengenaan sanksi berupa Pencabutan Kegiatan Usaha dan atau Fasilitas Penanaman Modal.
Demikian agar Saudara maklum.
KEPALA BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
...........................................
Tembusan :
- Disesuaikan dengan tembusan pada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XX A PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha a.n PT
KOP SURAT BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : ................../20......
....., ............................. 20...
Sifat : Segera
Lampira n : 1 (satu) berkas
Perihal : Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha a.n PT
Yth.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal up. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta 12190
Sehubungan dengan pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha sesuai surat No. .............. tanggal ............... (copy surat terlampir) kepada PT. ................. atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) No. ................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha .........................
berlokasi di Kab/Kota......................Provinsi................,
Mengingat perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas bea masuk mesin/peralatan dan/atau fasilitas impor bahan baku, dengan pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan tersebut perlu ditindak lanjuti BKPM dengan membekukan Fasilitas Penanaman Modal yang bersangkutan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
*) coret yang tidak perlu KEPALA PDPPM ATAU PDKPM
...........................................
Tembusan:
Tembusan disesuaikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XX B PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Permohonan Pembatalan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
KOP PERUSAHAAN
Nomor Sifat Lampiran Perihal : ……………… 20 .. . ....................., .............. 20...
: Segera : 1 (satu) berkas : Permohonan Pembatalan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
Yth.
Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM Jl. ............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Pemohon : ..........................................................
2. Perusahaan : ..........................................................
3. Alamat Kantor Perusahaan : ..........................................................
..........................Telp/Fax
4. Lokasi Proyek : ..........................................................
5. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin : Nomor .......................tanggal ..........................
Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap dengan ini dapat kami sampaikan bahwa kami telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai surat Kepala BKPM atau Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM Nomor ....... tanggal .............., dan kami mohon dapat dilakukan pencabutan atas sanksi tersebut.
Terlampir kami sampaikan bukti pemenuhan kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi dimaksud.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Meterai 6.000 Tanda Tangan dan Cap Perusahaan
......................................
Nama Jelas Direktur/Kuasa
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM......
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXI PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pembatalan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM , PDPPM, ATAU PDKPM
Nomor :
/........................./20......
......, ............................. 20...
Sifat :
Segera
Lampiran :
...........................
Perihal :
Pembatalan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
.............................................
Sehubungan surat Saudara Nomor ............ tanggal .........., perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang merupakan tanggapan dalam pemenuhan kewajiban dan upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan atas Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal No. ................ tanggal ................ serta memperhatikan Barita Acara Pemeriksaan Proyek Nomor ............ tanggal ................................, maka pengenaan sanksi administratif tersebut atas pelaksanaan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Nomor .............
tanggal ............ dinyatakan batal.
Demikian agar Saudara maklum.
KEPALA BKPM ATAU PDPPM ATAU PDKPM
...........................................
Tembusan:
- Tembusan disesuaikan dengan uraian tembusan pada Surat Pengenaan Sanksi.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Permohonan Pembatalan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
KOP PERUSAHAAN
Nomor Sifat Lampiran Perihal : ………………… 20 .. ....., ........................... 20...
: Segera : 1 (satu) berkas : Permohonan Pembatalan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal Yth.
Kepala BKPM , PDPPM , atau PDKPM Jl. ............................................
................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Pemohon : ..........................................................
2. Perusahaan : ..........................................................
3. Alamat Kantor Perusahaan : ..........................................................
..........................Telp/Fax
4. Lokasi Proyek : ..........................................................
5. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin : Nomor .......................tanggal ..........................
Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap
dengan ini dapat kami sampaikan bahwa kami telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai surat Kepala BKPM, Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM Nomor ....... tanggal .............., dan kami mohon dapat dilakukan pencabutan atas sanksi tersebut.
Terlampir kami sampaikan bukti pemenuhan kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi dimaksud.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Tanda Tangan dan Cap Perusahaan Meterai Rp. 6.000 .....................................
Nama Jelas Direktur/Kuasa
Tembusan:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM......
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXIII PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pembatalan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
KOP SURAT BKPM, PDPPM , ATAU PDKPM
Nomor : /........................./20......
......, ............................. 20...
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Pembatalan Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal
Yth.
Direksi PT. ....................................
Jl. ..........................
.............................................
Sehubungan surat Saudara Nomor ............ tanggal .........., perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang merupakan tanggapan dalam pemenuhan kewajiban dan upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan atas Sanksi Administratif Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal No. ................
tanggal ................ serta memperhatikan Barita Acara Pemeriksaan Proyek Nomor ............ tanggal ................................, maka pengenaan sanksi administratif tersebut atas pelaksanaan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) Nomor ............. tanggal ............
dinyatakan batal.
Demikian agar Saudara maklum.
*) coret yang tidak perlu
KEPALA BKPM , PDPPM, atau PDKPM
...........................................
Tembusan:
- Disesuaikan dengan uraian tembusan pada Surat Pengenaan Sanksi.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXIV PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Sanksi Administratif Pencabutan Kegiatan Usaha oleh PDPPM atau PDKPM
KOP SURAT PDPPM ATAU PDKPM
Nomor : ................/20......
......, ............................... 20...
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Sanksi Administratif Pencabutan Kegiatan Usaha
Yth.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal up. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta 12190
Sehubungan dengan pengenaan sanksi pencabutan kegiatan usaha kepada PT................................. sesuai surat Keputusan No.....tanggal..............(copy surat terlampir) berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ...
Tahun 2009 atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap*) No.
................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha .........................
berlokasi di Kab/Kota......................Provinsi................., yang menurut catatan kami perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas bea masuk mesin/peralatan dan/atau fasilitas impor bahan baku.
Mengingat perusahaan tersebut dikenakan sanksi Pencabutan Kegiatan Usaha sehingga perlu tindak lanjut BKPM untuk merekomendasikan pengembalian Fasilitas Penanaman Modal yang terhutang.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
*) coret salah satu KEPALA PDPPM atau PDKPM
..................................
Tembusan:
- Tembusan disesuaikan dengan uraian tembusan pada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXV PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009
Bentuk Surat Pemberitahuan Pengembalian Fasilitas Impor Mesin/ Peralatan Terhutang
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ................../20......
....., ............................. 20...
Sifat : Segera
Lampiran : --
Perihal : Pengembalian fasilitas impor mesin/peralatan terhutang
Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Di- Jakarta
Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala BKPM atau PDPPM atau PDKPM No. ......... tanggal .............. tentang Pencabutan Kegiatan Usaha PT. .................
atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap No. ................... tanggal ......................yang disetujui dibidang usaha .........................
berlokasi di Kab/Kota......................Provinsi................. , Mengingat adanya Pencabutan Kegiatan Usaha tersebut perlu ditindak lanjuti dengan pengembalian fasilitas impor mesin/peralatan terhutang oleh PT. ...................... sesuai Surat Persetujuan Pabean No. ................ tanggal ................ (copy terlampir) kepada Direktorat Jenderal Pajak/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
...........................................
Tembusan:
- Tembusan disesuaikan dengan uraian tembusan pada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA WIRJAWAN
LAMPIRAN XXVI PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR : 13 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 DESEMBER 2009