Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokok masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode. (2) Sub masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberi kode angka secara berurutan yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode. (3) Sub-sub masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberi kode angka secara berurutan yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan sub masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
Your Correction