Article 1
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan ini.
PERBAN Nomor 11 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.