Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan www.djpp.kemenkumham.go.id
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
7. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
8. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
9. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
10. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
11. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
12. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal dan Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal.
(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian, dan Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing;
b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi.
b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang tidak lintas provinsi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.