Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
4. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA, yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat
pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi.
9. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
10. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh :
a. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) kepada Kepala BKPM,
b. gubernur kepada kepala PDPPM, atau
c. bupati/walikota kepada kepala PDKPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
11. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang oleh
a. menteri teknis/kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, atau
b. Kepala BKPM kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
12. Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
13. Penghubung adalah pejabat pada kementerian/LPND, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPND, gubernur, atau bupati/walikota, dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah LPND yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala, yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
17. Persyaratan dasar adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
18. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM.
19. Standar Kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal.
20. Indeks Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
(1) Penghubung yang ditunjuk menteri teknis/kepala LPND dapat bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi investasi sektor.
(3) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala
LPND yang tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM;
b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan sektor;
c. memberikan berbagai informasi sektor, antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, dan mitra usaha potensial;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri teknis/kepala LPND untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 16
(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 terdiri dari
a. pelaksanaan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang meliputi
1. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. penanaman modal modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, meliputi
a. penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(1) Kepala BKPM melaksanakan perizinan dan nonperizinan bidang-bidang usaha yang menjadi urusan Pemerintah di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6, sesuai yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan.
(2) Kepala BKPM berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 5.
(3) Pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala BKPM apabila salah satu negara asal modal asing berasal dari negara yang telah melakukan perjanjian secara bilateral dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau asal modal asing tersebut merupakan salah satu pihak/anggota dari perjanjian regional dan/atau multilateral yang terkait dengan penanaman modal, antara lain
a. Perjanjian Perlindungan dan Peningkatan Penanaman Modal/P-4-M (Agreement on Promotion and Protection of Investment);
b. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty);
c. Perjanjian Regional ASEAN terkait bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA, ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement/AANZ FTA, ASEAN- Korea Investment Agreement, ASEAN-China Investment Agreement);
d. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization/WTO);
e. Konvensi/Perjanjian Internasional terkait Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States /ICSID, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards/New York Convention);
f. Konvensi/Perjanjian Internasional Pembentukan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA);
g. Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Negara-negara asal modal asing yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara-negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam daftar pada Lampiran IV.
Pasal 18
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sesuai dengan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND.
(2) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP BKPM.
(3) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk teknis
masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND, yang meliputi
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan;
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(1) Penghubung yang ditunjuk menteri teknis/kepala LPND dapat bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi investasi sektor.
(3) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala
LPND yang tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM;
b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan sektor;
c. memberikan berbagai informasi sektor, antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, dan mitra usaha potensial;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri teknis/kepala LPND untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 16
(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 terdiri dari
a. pelaksanaan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang meliputi
1. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. penanaman modal modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, meliputi
a. penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(1) Kepala BKPM melaksanakan perizinan dan nonperizinan bidang-bidang usaha yang menjadi urusan Pemerintah di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6, sesuai yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan.
(2) Kepala BKPM berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 5.
(3) Pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala BKPM apabila salah satu negara asal modal asing berasal dari negara yang telah melakukan perjanjian secara bilateral dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau asal modal asing tersebut merupakan salah satu pihak/anggota dari perjanjian regional dan/atau multilateral yang terkait dengan penanaman modal, antara lain
a. Perjanjian Perlindungan dan Peningkatan Penanaman Modal/P-4-M (Agreement on Promotion and Protection of Investment);
b. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty);
c. Perjanjian Regional ASEAN terkait bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA, ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement/AANZ FTA, ASEAN- Korea Investment Agreement, ASEAN-China Investment Agreement);
d. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization/WTO);
e. Konvensi/Perjanjian Internasional terkait Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States /ICSID, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards/New York Convention);
f. Konvensi/Perjanjian Internasional Pembentukan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA);
g. Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Negara-negara asal modal asing yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara-negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam daftar pada Lampiran IV.
Pasal 18
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sesuai dengan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND.
(2) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP BKPM.
(3) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk teknis
masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPND, yang meliputi
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan;
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), Kepala BKPM dapat menyelenggarakan sementara kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Proses penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. apabila laporan evaluasi menyimpulkan PTSP kurang baik atau tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf c dan huruf d, diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
kualitas pelayanan dan penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
b. apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali teguran tertulis yang masing-masing berjangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sebagaimana dimaksud pada huruf a, PTSP tidak menunjukkan perbaikan kualitas pelayanan, Tim Penilai melakukan penilaian ulang terhadap kualifikasi PTSP;
c. bentuk surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam pada Lampiran VI;
d. apabila hasil penilaian ulang menyimpulkan bahwa peringkat kualifikasi PTSP turun dari kualifikasi bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) ke kualifikasi bintang yang lebih rendah atau ke kualifikasi nonbintang,
1. pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal di PTSP PDPPM, yang merupakan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut.
2. pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal di PTSP PDKPM, yang merupakan urusan Pemerintah yang ditugaskan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk
sementara waktu menyerahkan kewenangan tersebut kepada gubernur guna menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut.