Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021;
c. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
d. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota dilaksanakan oleh BKPM c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
