Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Harga satuan biaya DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada peraturan
mengenai standar harga satuan regional.
(3) Dalam hal standar harga satuan di daerah berbeda dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, daerah dapat menggunakan harga satuan biaya sesuai standar daerah dengan tidak melebihi standar harga satuan regional.
Your Correction
