Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Terhadap perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, DPMPTSP penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 mengacu pada rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
Your Correction
