Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. perencanaan kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
