Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 meliputi: a. perencanaan kegiatan; b. penganggaran; c. pelaksanaan kegiatan; d. pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction