Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. sosialisasi kebijakan penanaman modal; b. sosialisasi kemitraan usaha; c. bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan d. bimbingan teknis tata cara penyampaian LKPM online perizinan berusaha. (2) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) maupun daring. (3) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat/pertemuan dengan partisipan pelaku usaha dan narasumber yang kompeten.
Your Correction