Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara dalam jaringan (daring) oleh pelaku usaha; b. identifikasi data perizinan berusaha; c. realisasi penanaman modal di lokasi proyek; dan d. permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pasal 4 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. pencapaian realisasi penanaman modal di daerah; b. pelaksanaan pemenuhan komitmen perizinan berusaha penanaman modal; c. pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh pelaku usaha; d. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan hidup; dan e. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut atas: a. hasil pelaksanaan kegiatan Pemantauan; b. laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyimpangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. permintaan dari SKPD dan/atau instansi terkait; dan/atau d. usulan pencabutan perizinan, izin usaha atas perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha dari SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction