Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 terdiri atas kegiatan: a. Pemantauan pelaksanaan penanaman modal; b. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal; dan c. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota.
Your Correction