Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 3. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal. 4. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk penggunaan fasilitas penanaman modal, sejak diberikannya perizinan dan/atau perizinan berusaha. 5. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha adalah kegiatan pelatihan dan lokakarya nonsertifikasi yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal. 6. Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah unsur pembantu kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 10. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Your Correction