Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha
Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
40. Ketentuan Pasal 279B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279A, Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor primer dan tersier; dan
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor sekunder.
41. Ketentuan Pasal 279C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier; dan
b. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder.
42. Ketentuan Pasal 279D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor primer dan tersier.
43. Ketentuan Pasal 279E diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279D, Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, dan prasarana lainnya; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan dan aneka jasa.
44. Ketentuan Pasal 279F diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier terdiri atas:
a. Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan;
b. Seksi Pariwisata, Perhubungan, Telekomunikasi dan Prasarana Lainnya; dan
c. Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan dan Aneka Jasa.
45. Ketentuan Pasal 279G diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
(2) Seksi Pariwisata, Perhubungan, Telekomunikasi dan Prasarana Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor bidang usaha pariwisata,
perhubungan, telekomunikasi, dan prasarana lainnya.
(3) Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan dan Aneka Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan dan aneka jasa.
46. Ketentuan Pasal 279H diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor sekunder.
47. Ketentuan Pasal 279I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279H, Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri kimia dan barang kimia; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri aneka.
48. Ketentuan Pasal 279J diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder terdiri atas:
a. Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam;
b. Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia; dan
c. Seksi Industri Aneka.
49. Ketentuan Pasal 279K diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam.
(2) Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri kimia dan barang kimia.
(3) Seksi Industri Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri aneka.
50. Ketentuan Pasal 366 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan; dan
b. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi.
51. Ketentuan Pasal 367 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan perizinan penanaman modal.
(2) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan informasi penanaman modal dan portal BKPM.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA