Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan atas surat persetujuan yang telah terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat alasan perubahan dan laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (3) Format laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi melakukan verifikasi atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil: a. permohonan lengkap dan benar sesuai ketentuan; b. permohonan perlu dilengkapi, dan/atau diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau c. permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam waktu 5 (lima) Hari. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan untuk penerbitan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha. (7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan surat keterangan impor completely built up kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi dan perubahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (8) Format perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Di antara Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran IVA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Di antara Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran VA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction