Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (API-P); b. Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; c. rencana investasi; d. jumlah total unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan insentif; e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi: 1. perkiraan jumlah total unit; 2. jenis barang; 3. HS Code; 4. a) spesifikasi teknis paling sedikit meliputi merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh); dan b) jumlah unit per spesifikasi teknis; 5. negara asal; 6. pelabuhan tujuan; 7. harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau 8. perkiraan harga jual di INDONESIA (Rp/unit); f. surat komitmen untuk: 1. memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di INDONESIA setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan: a) siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026; b) diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan c) memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana ketentuan dalam peraturan mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan; 2. mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1. (2) Verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dilakukan pengesahan oleh notaris. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (11) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction