Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk: a. surat usulan pemberian insentif; b. surat persetujuan pemanfaatan insentif; dan/atau c. perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. permohonan surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025; b. permohonan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara bertahap setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak penerbitan surat persetujuan pertama; c. permohonan surat persetujuan tahap kedua dan seterusnya disampaikan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu surat persetujuan sebelumnya berakhir; dan d. permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu surat persetujuan berakhir. (3) Permohonan surat persetujuan tahap kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat disertai penyesuaian rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat. (4) Permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan penyesuaian rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengubah rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan sebagai berikut: 1. jumlah total unit; 2. jenis barang; 3. HS Code; 4. spesifikasi teknis meliputi merek dan jumlah unit per spesifikasi teknis; 5. negara asal; 6. pelabuhan tujuan; 7. harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk Impor; dan 8. perkiraan harga jual di INDONESIA (Rp/unit), b. dapat mengubah spesifikasi teknis meliputi penyesuaian nama tipe, nama model, daya motor listrik (kW), dan kapasitas baterai (kWh); dan c. KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction