Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
3. Perwakilan BKPM di Luar Negeri adalah unsur pelaksana teknis BKPM di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang terdiri atas Pejabat Promosi Investasi, Pembantu Pejabat Promosi Investasi, Kepala Bidang Investasi, dan Asisten Senior Bidang Investasi.
4. INDONESIA Investment Promotion Centre, yang selanjutnya disingkat IIPC, adalah kantor perwakilan BKPM di luar negeri yang berlokasi di negara tempat kedudukan.
5. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disebut KDEI Taipei, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, serta dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
6. Kepala BKPM adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
7. Deputi Bidang Promosi Penamanan Modal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM dalam bidang promosi Penanaman Modal.
8. Pejabat Promosi Investasi, yang selanjutnya disebut PPI, adalah Perwakilan BKPM yang memimpin IIPC di negara tempat kedudukan, atau wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
9. Pembantu Pejabat Promosi Investasi,yang selanjutnya disebut PPPI, adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang yang ditugaskan pada IIPC di negara tempat kedudukan atau wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
10. Kepala Bidang Investasi adalah Pejabat Perwakilan BKPM yang ditempatkan pada KDEI Taipei.
11. Asisten Senior Bidang Investasi adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang yang ditugaskan pada KDEI Taipei.
12. Tenaga Pelaksana Administrasi, yang selanjutnya disingkat TPA,adalah pegawai yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada IIPC.
13. Negara Tempat Kedudukan, yang selanjutnya disingkat NTK, adalah negara dimana kantor perwakilan BKPM berlokasi.
14. Wilayah Kerja adalah negara-negara yang ditetapkan oleh Pimpinan BKPM sebagai cakupan lokasi kerja perwakilan BKPM dalam rangka pencapaian target Penanaman Modal.
15. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
16. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
18. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Perwakilan
di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan RI, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
20. Kepala Perwakilan
adalah Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA, dan Kuasa
Usaha Tetap.
21. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat TPLN, adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara yang ditempatkan pada Perwakilan, meliputi tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.
22. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
23. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakupi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.