Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Pendaftaran Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Pendaftaran, adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
7. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana perluasan penanaman modal.
8. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
9. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah izin untuk memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Perangkat Daerah provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM), Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal Provinsi (PPTSP provinsi), Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Penanaman Modal (PDKPM), Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kabupaten/kota (PPTSP kabupaten/kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam hal belum adanya SPIPISE, Kepala BPKS wajib menyampaikan:
a. pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id.
b. laporan rekapitulasi pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.