Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) dan ayat (10) yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:
a. perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
c. jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau
d. industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(4) Ketentuan Titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku per kabupaten/kota.
(5) Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:
a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. pertanian;
d. perkebunan;
e. peternakan; dan
f. perikanan budidaya, kriteria nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tanah dan bangunan.
(6) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(7) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.
(8) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal.
(9) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan.
(10) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
