Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) Persyaratan dasar diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
e. Administrator KEK;
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
g. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bangunan gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction
