Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan dasar diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; e. Administrator KEK; f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan g. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bangunan gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (3) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction