Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan.
(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung.
(3) Jika akan melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam proses penerbitan PBG sebelum melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha wajib memiliki KKPR dan PL.
Your Correction
