Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha; b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. (2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk: a. orang perseorangan menggunakan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan b. badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha. (3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan b. PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (4) Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction