Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) PBBR dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. KBLI;
b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi;
e. bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal;
dan
f. bidang usaha khusus (single purpose, limited purpose, dan single majority).
(2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal.
(3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
