Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
Setiap Pelaku Usaha berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan LKPM;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan;
i. memenuhi ketentuan bidang usaha Penanaman Modal;
dan
j. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
