Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Penggunaan “atas nama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat dibawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
(3) Batasan kewenangan ”atas nama” dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian 3 Untuk Beliau
Your Correction
