Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas dapat memberikan Mandat kepada pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (Plt.); atau d. pelaksana harian (Plh.). Bagian 2 Atas Nama
Your Correction