Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas, yang disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas; b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi: 1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; 2. pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan 3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas. (2) Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Pengaturan terkait klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian/Badan. (4) Hak akses terhadap Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Menteri/Kepala dan/atau pihak yang berwenang untuk Naskah Dinas dengan tingkat sangat rahasia, rahasia dan terbatas; dan b. Seluruh pejabat dan pegawai serta masyarakat untuk Naskah Dinas dengan tingkat biasa/terbuka. (5) Pemberian nomor seri pengaman terhadap Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal pembuatan nomor seri pengamanan dan pencetakan pengamanan dapat dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait. (6) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Naskah Dinas yang bersifat rahasia dan terbatas dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang ketatausahaan. (7) Rincian pengamanan Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction