Correct Article 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a merupakan tabel yang berisi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
a. dibuat per unit organisasi;
b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan
c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF.
Your Correction
