Correct Article 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Beban Kerja menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Your Correction
