Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap: a. nomenklatur Jabatan; b. ikhtisar Jabatan; c. target pekerjaan; d. jumlah beban kerja; e. standar kemampuan rata-rata pegawai; dan f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif. (3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; b. mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; c. menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan pegawai; dan d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai.
Your Correction