Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas:
a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
b. penyusunan standar kemampuan rata-rata pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu;
c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
d. penyusunan Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Your Correction
