Correct Article 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu:
a. alat kerja dan satuannya;
b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja;
c. jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
d. rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
