Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. jenis kelamin;
b. umur;
c. tinggi badan;
d. berat badan;
e. postur tubuh;
f. penampilan; dan
g. keadaan fisik.
Your Correction
