Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan. (2) Contoh daftar keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction