Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas: a. keterampilan; b. bakat kerja; c. temperamen kerja; d. minat kerja; e. upaya fisik; f. kondisi fisik; dan g. fungsi pekerja. (2) Ketentuan mengenai syarat Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction