Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan; b. pelatihan fungsional; dan/atau c. pelatihan teknis.
Your Correction