Correct Article 65
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja harus melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dijadikan sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi Jabatan dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.
(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk tahun berikutnya.
(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pembaharuan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN dan menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN.
Your Correction
