Correct Article 59
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan:
a. data kelembagaan instansi;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah kabupaten/kota yang dikoordinasikan; dan
g. rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan anggaran belanja daerah secara keseluruhan.
Your Correction
